Dua pengedar dan satu pemakai narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng. Tiga pelaku yang ditangkap berinisial KAR (27), KE (30), dan PAS (42).
Sayangnya, tiga pengedar narkoba masih buron dan kini namanya dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga pengedar yang ditetapkan DPO berinisial KB, AG dan DN.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka KAR ditangkap pada Rabu (8/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KAR ditangkap di rumah milik DN di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 2,08 gram. KAR mengaku diperintah AG dan DN untuk menjual barang haram tersebut.
"Tersangka saat ini diamankan di Polres Buleleng guna penyelidikan lebih lanjut," kata Widwan, Senin (20/5/2024).
Selanjutnya polisi menangkap KE di rumahnya di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kamis (9/5/2024). Penangkapan KE merupakan hasil pengembangkan dari KR yang ditangkap sebelumnya.
KE bertugas memberikan sabu kepada KR untuk dijual. KE diduga menjadi pengedar bersama suaminya AG. Namun suaminya berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Kemudian pada Jumat (10/5/2024) polisi menangkap PAS di pinggir jalan Desa Sulanyah Kecamatan Seririt. Dari tangan PAS, polisi mengamankan sabu seberat 1,05 gram. PAS mengaku barang haram tersebut dibelinya dari KB yang merupakan DPO asal Desa Sidatapa.
Widwan mengungkapkan KAR dan KE juga menjual sabu kepada anak sekolah. Menurutnya, mereka sudah lama beraksi sebagai pengedar narkoba. Barang yang diedarkan tersebut diduga berasal dari Denpasar.
"Kalau nggak salah ada yang anak sekolah. Dari yang kami tangkap di Sidatapa ini yang menjual kepada anak-anak sekolah," katanya.
KAR dan KE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan PAS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
(hsa/hsa)