Kapal Pinisi Jual BBM Subsidi di Perairan Labuan Bajo, 2 Orang Ditangkap

Kapal Pinisi Jual BBM Subsidi di Perairan Labuan Bajo, 2 Orang Ditangkap

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 18 Mei 2024 14:00 WIB
Sejumlah jeriken berisi BBM subsidi yang diperjualbelikan di atas kapal pinisi di perairan Labuan Bajo.
Foto: Sejumlah jeriken berisi BBM subsidi yang diperjualbelikan di atas kapal pinisi di perairan Labuan Bajo. (Dok. Polairud Polda NTT)
Manggarai Barat -

Sebuah kapal pinisi bernama KM Maheswari GT 109 melakukan aktivitas jual beli BBM subsidi jenis solar di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT menangkap dua orang berinisial MD (33) dan RS (28).

MD adalah pemilik kapal, dan RS penjual solar subsidi kepada MD. Kedua warga Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat, itu kini ditahan di Polres Manggarai Barat.

Aktivitas jual beli solar subsidi terungkap saat Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT KP.XXII-2007 melakukan patroli rutin di perairan Labuan Bajo pada Kamis (15/5/2024). Saat itu petugas menemukan aktivitas mencurigakan di KM Maheswari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan adanya kegiatan pengisian BBM subsidi jenis solar pada kapal tersebut yang seyogyanya mengisi BBM nonsubsidi," ungkap Dirpolairud Polda NTT Kombespol Irwan Deffi Nasution dalam keterangannya kepada detikBali, Sabtu (18/5/2024).

Petugas mengamankan sekitar 360 liter solar subsidi yang ditampung dalam 20 jeriken dengan volume 18 liter tiap jeriken. Irwan mengatakan MD melakukan usaha jual beli dan pengangkutan solar subsidi tanpa izin. Pengisian solar subsidi itu juga tanpa ada rekomendasi dari pemerintah.

"Tim melakukan interogasi kepada pemilik dan awak kapal dan diketahui bahwa pemilik kapal telah melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin usaha niaga dan pengangkutan serta tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi dari pemerintah," kata Irwan.

Tim Patroli Ditpolairud Polda NTT kemudian menangkap RS di TPI Labuan Bajo. Tiga bulan terakhir RS menjual solar subsidi kepada MD.

"Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Labuan Bajo untuk diproses lebih lanjut," ujar Irwan.

Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan Ditpolairud Polda NTT. MD dan RS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Sebagaimana Diubah UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

"Modus operandinya para pelaku sengaja memperjualbelikan serta melakukan pengangkutan BBM jenis solar subsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memiliki perizinan yang sah," jelas Irwan.

"Ditpolairud Polda NTT senantiasa menindaklanjuti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi agar bisa mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah itu sendiri," tandas Irwan.




(hsa/hsa)

Hide Ads