Polres Bima Kota Tangkap Penjual-Pembeli Pistol Rakitan, 1 Pelaku Diburu

Polres Bima Kota Tangkap Penjual-Pembeli Pistol Rakitan, 1 Pelaku Diburu

Rafiin - detikBali
Kamis, 16 Mei 2024 14:35 WIB
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, menunjukkan barang bukti, pistol rakitan dan amunisi saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, NTB, Kamis, (16/5/2024).
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, menunjukkan barang bukti, pistol rakitan dan amunisi saat konferensi pers di Mapolres Bima Kota, NTB, Kamis, (16/5/2024). Foto: Rafiin/detikBali
Bima -

Dua orang yang diduga penjual dan pembeli senjata api (senpi) rakitan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mengungkapkan dua orang yang ditangkap terkait kepemilikan senpi rakitan jenis pistol itu yakni DL (40) dan MS (42).

Keduanya adalah warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. "DL ini menguasai senpi rakitan laras pendek (pistol) dan dua butir amunisi, sementara MS adalah penjual," kata Herman saat konferensi pers di Polres Bima Kota, Kamis (16/5/2024).

Herman mengatakan kasus kepemilikan senpi ilegal itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mengaku resah dengan ulah DL. Pria tersebut diduga menyimpan senpi beserta amunisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menerangkan DL ditangkap di rumahnya di Dusun Soro Afu, Desa Waduruka pada Selasa. DL sempat mengelak dan mengelabui petugas saat ditangkap.

Polisi menemukan satu pistol yang disimpan DL di bawah kasus tempat tidurnya. Dia pun tidak bisa mengelak.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti lain yang ditemukan dua butir amunisi dengan kaliber 5,56 yang disimpan di dalam lemari rumah DL," sebut Herman.

Saat diinterogasi, DL menerangkan, mendapatkan satu pistol dan dua butir amunisi dari MS. Polisi langsung bergerak membekuk warga Desa Waworada.

"Dari keterangan MS, dia mengakui menjual pistol ke DL dengan harga Rp 2 juta. Dari harga itu, MS mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," ujar Herman.

Dari pengakuan MS, Herman menuturkan, senpi yang dijual kepada DL diberi dari seseorang dengan berinisial UC. Polisi kini memburu warga Desa Lido tersebut.

Polisi menjerat DL dan MS dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman pidana dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," imbuh Herman.




(gsp/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads