Polres Manggarai Barat Rahasiakan Putusan Etik Polisi Sebar Foto Bugil Tahanan

Polres Manggarai Barat Rahasiakan Putusan Etik Polisi Sebar Foto Bugil Tahanan

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 10 Mei 2024 18:29 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi tahanan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Manggarai Barat -

Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kucing-kucingan merahasiakan putusan sidang etik terhadap anggotanya yang memotret dan menyebarkan foto telanjang tahanan berinisial RDL. Polisi bernama Aipda Imanuel Neno Saban disidang karena menyebarkan mengirim foto RDL kepada owner Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Ngadiman.

Adapun sidang putusan dugaan pelanggaran etik profesi Polri itu digelar pada Rabu (8/5/2024). Sidang dipimpin oleh Wakapolres Manggarai Barat Kompol Libartino Silaban sebagai ketua Komisi Sidang Etik Profesi.

Ia didampingi Kabagops Polres Manggarai Barat Kompol Robert M Bole dan Kabag SDM Polres Manggarai Barat AKP Hajairin, masing-masing sebagai anggota Komisi Sidang Etik. Selain Ima -sapaan Aipda Imanuel-, ada dua anggota Polres Manggarai Barat yang juga menjalani sidang etik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui seusai sidang etik di Mapolres Manggarai Barat, Libartino menolak menyampaikan putusan sidang etik tersebut. Ia minta koordinasi dengan bagian Humas Polres Manggararai Barat. "Silahkan dengan humas," ujar Libartino.

Kasi Propam Polres Manggarai Barat Ipda I Nyoman Budiarta yang ikut dalam sidang etik itu juga menolak menyampaikan hasil sidang putusan tersebut. Sama seperti Libartino, Budiarta menyerahkan ke humas untuk menyampaikan hasil sidang etik tersebut.

ADVERTISEMENT

Pada Rabu malam, detikBali meminta hasil sidang etik terhadap Aipda Imanuel kepada Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Darma Yuda. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp. Eka menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan hasil sidang etik tersebut. "Siap," ujarnya.

Eka tak kunjung menyampaikan hasil sidang etik tersebut. Beberapa menit kemudian, detikBali kembali meminta hasil sidang itu kepada Eka. Ia membaca pesan WhatsApp tapi tak lagi merespons permintaan itu.

detikBali kembali menghubungi Eka, Jumat (9/5/2024) siang melalui dua kali panggilan telepon. Ia tak menerima panggilan telepon tersebut.

Adapun Libartino tetap menolak menyampaikan hasil putusan sidang etik terhadap Aipda Ima kendati disampaikan Humas Polres Manggarai Barat tak merespons permintaan hasil sidang etik tersebut. Dihubungi melalui sambungan telepon kemarin malam, Libartino kembali menyampaikan alasan yang sama. Ia minta koordinasi dengan Humas Polres Manggarai Barat.

"Saya juga nggak bisa konfirmasi. Silahkan di humas koordinasi," kata Libartino.

Dihubungi kembali sore tadi, Eka belum bisa menyampaikan hasil putusan sidang itu. Hasil sidang etik terhadap Ima, kata dia, kemungkinan baru bisa dipublikasikan Senin, pekan depan.

"Mudah-mudahan Senin bisa dirilis," kata Eka, Jumat (10/5/2024).

Dihukum Mutasi Demosi 2 Tahun

detikBali memperoleh rekaman pembacaan putusan sidang etik terhadap Ima. Putusan itu dibacakan Libartino dalam sidang etik tersebut. Ada empat poin putusan sidang etik terhadap Ima. Pertama, Komite Etik Profesi menyebut perbuatan Ima menyebarkan foto telanjang tahanan Polres Manggarai Barat itu sebagai perbuatan tercela.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tegas Libartino.

Kedua, Ima diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadap sidang Komite Etik Profesi (KEP). "Kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang KEP," katanya.

Ketiga, Komite Etik Profesi menjatuhkan hukuman kepada Ima berupa mutasi bersifat demosi ke polsek. Mutasi bersifat demosi itu berlangsung selama dua tahun. Tak disebutkan di polsek mana Ima akan menjalani mutasi demosi tersebut.

"Mutasi bersifat demosi selama dua tahun ke polsek," tegas Libartino.

Keempat, Ima akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Tak dijelaskan seperti apa tempat khusus itu. "Penempatan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Libartino.

Libartino belum menanggapi permintaan konfirmasi terkait empat putusan sidang etik terhadap Ima. Perwira yang menjabat Wakapolres Manggarai Barat sejak akhir Maret 2024 itu tak menjawab panggilan telepon. Libartino juga belum menjawab pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Diketahui kasus penyebaran foto telanjang RDL di tahanan Polres Manggarai Barat mencuat ke publik pada Oktober 2023. Pria beristri berusia 35 tahun itu ditelanjangi hingga menyisakan celana dalam saat berada di tahanan Polres Manggarai Barat. Tubuh telanjangnya difoto dengan latar belakang tembok.

RDL diketahui ditelanjangi di tahanan ketika foto-foto telanjangnya disebarkan oleh Ngadiman di grup WhatsApp SPEED-DTOUR, grup internal Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo. Belakangan diketahui Ima yang menyebarkan foto-foto telanjang RDL ke Ngadiman.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads