Tim Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang sopir truk yang nyambi jadi pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.
"Terduga pelaku yang ditangkap seorang supir truk, inisial GZ alias RD (47), warga Kecamatan Wawo," ucap Kapolsek Wawo, AKP Wongso, kepada detikBali, Rabu, (8/5/2024).
Wongso mengungkapkan, GZ ditangkap polisi di lokasi penjualan jagung rebus Desa Kambilo Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, pada Selasa, (7/5/2024). Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ditangkap di hadapan warga di tempat penjualan jagung di Desa Kambilo," ungkapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan, lanjut Wongso, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sabu siap edar, seperti 15 klip sabu ukuran kecil, empat klip sabu ukuran sedang, dan tiga klip sabu ukuran besar.
"Juga ada alat pembakar sabu, jarum pentul, 85 bungkus klip kosong, dua buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api dan pipet," sebut Wongso.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," pungkas Wongso.
(dpw/gsp)