detikBali

Jadwal SIM Keliling Denpasar 6 Oktober 2026, Catat Lokasi dan Syaratnya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jadwal SIM Keliling Denpasar 6 Oktober 2026, Catat Lokasi dan Syaratnya


Mariana Yaroh - detikBali

Ilustrasi layanan SIM keliling di Bali. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi layanan SIM keliling di Bali. (Gemini AI)
Denpasar -

Warga yang ingin memperpanjang SIM di Wilayah Bali dapat memanfaatkan layanan SIM keliling atau samsat keliling. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan administrasi kendaraan dan menunaikan pembayaran wajib pajak dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi, pelayanan hanya dapat dilakukan sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM, berikut lokasi dan jadwal SIM keliling daerah Denpasar yang dikutip dari akun instagram Satlantas Polres Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal SIM Keliling Denpasar Selasa 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

Lokasi:

Mal Pelayanan Publik Denpasar

Pelayanan dimulai dari pukul 09.00 Wita sampai selesai. Jangan lupa pantau update terkini karena jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Pastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads