4 Tersangka Pemerkosa Wanita Bisu hingga Hamil Tak Ditahan

Manggarai Timur

4 Tersangka Pemerkosa Wanita Bisu hingga Hamil Tak Ditahan

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 07 Mei 2024 19:50 WIB
ilustrasi Perkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok.Detikcom)
Manggarai Barat -

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang perempuan bisu berinisial AW (24) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat tersangka tersebut berinisial BL, VO, FJ, dan OL. Namun, hingga kini mereka belum ditahan.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan empat tersangka yang melakukan kekerasan seksual itu terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Tersangka disangkakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Suryanto, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tidak diperkosa pada waktu bersamaan oleh keempat tersangka. Masing-masing pelaku memerkosa korban pada waktu berbeda. Perbuatan tersangka menyebabkan korban saat ini hamil. Belum diketahui siapa dari empat tersangka itu yang menjadi ayah dari janin yang dikandung AW.

Suryanto mengatakan empat tersangka yang berasal dari kampung yang sama dengan korban tidak ditahan. Mereka hanya wajib lapor dengan jaminan tidak melarikan diri.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Lamba Leda Selatan itu terungkap ketika orang tua korban melapor ke Polres Manggarai Timur pada April 2024. Saat dilaporkan, korban sudah dalam kondisi hamil enam bulan.




(hsa/hsa)

Hide Ads