Kepolisian Resor (Polres) Kupang kembali menangkap buronan pembakar rumah dan perusakan motor di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Buronan yang ditangkap bernama Yoktan Tnunay.
"Buronan yang selama ini dicari-cari sudah kami tangkap," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang Iptu Yeni Setiono kepada detikBali, Selasa (30/4/2024).
Yoktan ditangkap di kediamannya, RT 05, RW.03, Dusun II, Desa Retraen. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 21.00 Wita saat sedang duduk di dalam rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yeni mengatakan Yoktan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 187 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
"Saat ini (Yoktan) masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Kupang, terkait dengan keterlibatannya dalam aksi yang dilakukan bersama kawan-kawannya," jelas Yeni.
Diketahui, Yoktan bersama belasan pelaku membakar rumah dan merusak sejumlah motor di di Desa Retraen pada Senin (13/12/2021). Total ada sebanyak 13 orang pelaku pembakar rumah dan perusakan motor tersebut.
Sebelumnya, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Iptu Kuswantoro mengatakan ada dua rumah beserta isinya dibakar oleh para pelaku. Ada sebanyak 10 rumah yang juga dirusak.
"Kami terus berupaya untuk mengejar dan mencari pelaku lainnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah merugikan banyak orang," terang Kuswantoro saat diwawancarai detikBali, Senin (22/4/2024).
Hingga kini sebanyak 6 dari 13 pelaku sudah ditangkap polisi. Sebanyak 7 pelaku masih buron.
(nor/nor)