Mobil Dirusak-Diambil Paksa, Debt Collector di Mataram Lapor Polisi

Mobil Dirusak-Diambil Paksa, Debt Collector di Mataram Lapor Polisi

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 29 Apr 2024 17:28 WIB
Branch Collection Head PT Sinarmas Multifinance Cabang Selong, Lombok Timur ditemani Branch Collection Head PT LNI Cabang Mataram Abdul Mirad Daeng Mabella di depan Mapolresta Mataram, Minggu malam (28/4/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Branch Collection Head PT Sinarmas Multifinance Cabang Selong, Lombok Timur ditemani Branch Collection Head PT LNI Cabang Mataram Abdul Mirad Daeng Mabella di depan Mapolresta Mataram, Minggu malam (28/4/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penagih utang (debt collector) PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dari PT Sinarmas Multifinance Kantor Cabang Mataram melaporkan aksi pengambilan paksa mobil jenis New Carry Pikap. Pelaporan dilakukan ke Polresta Mataram, Minggu malam (28/4/2024).

Mobil Carry hitam itu rupanya diambil paksa oleh sekelompok masyarakat yang mengaku debitur dari PT LNI, Kamis (25/4/2024) malam.

Branch Collection Head PT Sinarmas Multifinance Cabang Selong, Lombok Timur, Takwa Jaelani, mengatakan mobil tersebut diambil paksa oleh 20 orang di kantor PT Sinarmas Multifinance Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sempat mencoba negosiasi. Karena mereka bukan debitur yang melakukan kredit, kami tidak izinkan membawa mobil tersebut," kata Jaelani ditemui, Minggu malam (28/4/2024).

Jaelani menjelaskan angsuran mobil New Carry tersebut baru berjalan 8 bulan dari tenor 48 bulan. Menurutnya mobil yang diambil paksa oleh 20 orang oknum warga tersebut rupanya menunggak selama 5 bulan.

"Mobil itu kami tarik atau amankan di gudang PT Sinarmas Multifinance Cabang Mataram karena sudah dipindahtangankan," ujarnya.

Setelah diamankan pihak PT LNI, pada Kamis (25/4/2024) sekitar 20 orang yang mengaku debitur dari PT LNI datang ke gudang PT Sinarmas Mataram. Di sana 20 orang itu mengambil paksa mobil tersebut.

Masyarakat yang berjumlah 20 orang itu rupanya membawa mobil derek untuk mengangkut mobil tersebut. Bahkan, kaca sebelah kiri sempat dipecahkan oleh mereka. "Dirusak mobil tersebut," ujar Jaelani.

Branch Collection Head PT LNI Cabang Mataram Abdul Mirad Daeng Mabella mengatakan mobil yang diambil paksa oleh sekelompok masyarakat tersebut dibawa menggunakan mobil derek sekitar pukul 22.30 Wita malam.

Padahal, kata Abdul, mobil itu ditarik atas perintah PT Sinarmas Multifinance pusat karena menunggak setoran selama 5 bulan. "Agunan per bulan mobil ini Rp 4,2 juta atas nama Sahban orang Lombok Tengah," ujarnya.

Faktanya, lanjut Abdul, mobil itu digadai ke orang lain oleh Sahnan selaku debitur PT Sinarmas Multifinance ke pihak ketiga.

"Mobil tersebut masuk setoran kesembilan bulan ini. Jadi kenapa kami tarik karena debitur ini belum nyetor selama 5 bulan. Makanya ada perintah penarikan unit dari pusat," tegasnya.

Direktur Utama PT LNI Ahmad Subandi Idris menjelaskan penarikan mobil jenis New Carry Pikap itu sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Mobil tersebut ditarik dari tangan pihak ketiga, debitur bernama Sahban.

"Mobil itu sudah dipindahtangankan ke pihak ketiga dari debitur kami. Jadi penarikan itu sudah sesuai SOP. Kami tarik di rumah pihak ketiga dengan sopan," ujar Subandi, Senin sore (29/4/2024).

Komisaris PT LNI Erwin mengatakan status mobil tersebut faktanya sudah digadai oleh Sahban. "Setelah ditarik di pihak ketiga di Lombok Tengah oleh tim kami di PT LNI, lalu diambil di kantor Cabang PT Sinarmas secara paksa oleh 20 orang," terangnya

Atas dasar tersebut pihak PT Sinarmas Multifinance dan PT LNI pun melaporkan pengambilan paksa mobil tersebut ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama benarkan aduan pengambilan paksa mobil jenis New Carry Pikap itu di Gudang Sinarmas Multifinance Cabang Mataram oleh sekelompok masyarakat.

"Pengaduannya sudah ada kami terima. Tapi karena harus melengkapi beberapa berkas yang memang masih kurang," ujar Yogi kepada detikBali, Senin sore. Yogi pun meminta agar pelapor melengkapi berkas terlebih dahulu.




(nor/gsp)

Hide Ads