Diduga Langgar Izin, Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Diperiksa Imigrasi Bali

Badung

Diduga Langgar Izin, Dita Karang hingga Hyoyeon SNSD Diperiksa Imigrasi Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 26 Apr 2024 20:38 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra
Foto: Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra. (dok. Kantor Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Hyoyeon 'Girl's Generation' bersama beberapa idol K-pop lainnya, yakni Dita Karang 'Secret Number', Bomi Yoon 'Apink', dan mantan member I.O.I diperiksa imigrasi gara-gara syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal.

Total ada 31 warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. "Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).

Suhendra mengatakan pemeriksaan saat ini telah dilakukan terhadap dua produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," terang Suhendra.

Suhendra mengungkapkan 31 WNA asal Korsel dan 1 WNI diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) 'Pick me trip in Bali'.

ADVERTISEMENT

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai awalnya mendapatkan informasi adanya aktivitas WN Korsel di Bali pada Kamis (25/4/2024). Informasi berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Surat tersebut menjelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian guna menindaklanjuti informasi tersebut di dua tempat di wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, didapati 31 WN Korsel yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. "Sebanyak 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis," terang Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korsel dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024. Mereka masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads