Pria Tikam Mantan Istri Hingga Tewas di Mataram Terancam 5 Tahun Penjara

Pria Tikam Mantan Istri Hingga Tewas di Mataram Terancam 5 Tahun Penjara

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 22 Apr 2024 19:00 WIB
Komang Astika, pria yang membunuh mantan istri di Mataram, NTB.
Komang Astika, pria yang membunuh mantan istri di Mataram, NTB. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Komang Astika (40) pembunuh mantan istri bernama Ni Kadek Budi Astuti (33) di sebuah kamar kosan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan menjadi tersangka, Senin (22/4/2024). Astika terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kami ancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di depan ruang kerjanya kepada detikBali, Senin.

Yogi melanjutkan Astika menganiaya Astuti secara spontanitas seusai adu mulut di dalam kamar kosan korban. "Dilakukan secara spontanitas. Pisau yang digunakan menikam korban didapat di dalam kamar korban. Itu sudah kami amankan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pengembangan, motif Astika menganiaya mantan istrinya hingga tewas karena gelap mata. Korban dituduh memiliki pria simpanan sejak sebelum bercerai.

"Jadi motif sebenarnya diduga korban ada pria idaman lain. Karena hal tersebut akhirnya cekcok lalu cerai berdasarkan putusan pengadilan. Lalu cekcok saat itu yang berujung ke penganiayaan," terang Yogi.

ADVERTISEMENT

Dugaan korban memiliki pria lain membuat Astika emosi. Karena masih merasa sayang terhadap mantan istrinya, Astika mencoba meminta agar menjauhi pria yang dimaksud.

"Karena masih merasa sayang ke mantan istrinya ya. Jadi sementara itu motif pelaku," ujarnya.

Yogi mengatakan penyidik akan melakukan penyesuaian hasil autopsi dengan keterangan Astika. Polisi akan meminta keterangan lanjutan seperti apa yang dilakukan hingga Astuti tewas.

"Ya alat apa yang digunakan. Itu juga akan kami pastikan. Karena dekat-dekat ini kami lakukan rekonstruksi di TKP supaya jelas nanti kronologi kejadiannya. Kemudian tinggal kami sanding ke jaksa," tandas Yogi.

Diberitakan sebelumnya, Astuti, wanita asal Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditusuk oleh Astika pada Sabtu pagi (20/4/2024) sekitar pukul 07.30 Wita. Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkap penyebab utama meninggalnya korban Astuti.

Ada dua luka tusuk di bagian yang membuat pembuluh darah Astuti pecah. Dua luka itu di kiri pusar dengan luka cukup parah dan kiri perut.

"Dari hasil yang dikeluarkan tim Dokpol RS Bhayangkara Mataram terjadi peredaran hebat akibat dua luka tusuk di perut korban," kata Mahardika kepada detikBali, Minggu (21/4/2024).




(nor/nor)

Hide Ads