Sebanyak 5 warga Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka menjadi tersangka gara-gara memblokir jalan saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung.
"Iya betul, (lima warga jadi tersangka)," kata Kepala Desa Laju, Ismail, kepada detikBali, Senin (22/4/2024).
Ismail mengungkapkan, sebelum menjadi tersangka, lima warganya itu ditangkap polisi saat demonstrasi, Sabtu, (20/4/2024). Lima warga Laju yang ditangkap berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan dan dibawa langsung ke Mapolres Bima Bima Kota saat demo Sabtu kemarin," ungkapnya.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, membenarkan 5 warga Desa Laju ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga mengganggu ketertiban umum dengan memblokir jalan saat demonstrasi.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Dugaan blokir jalan," kata Herman.
Herman mengatakan mereka telah diingatkan dan diimbau agar tidak menggangu arus lalu lintas atau menutup dan memblokir jalan saat demonstrasi. Sebab, jalan raya merupakan akses dan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum.
"Pemblokiran jalan adalah tindak pidana," ujarnya.
Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas, maupun benda lainnya, dapat dikenai pidana 9 tahun penjara maupun denda sesuai Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku juga dapat dikenakan maksimal 15 tahun bui sesuai Pasal 192 ayat (2) KUHP.
Selain itu, juga pemblokiran jalan juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pelaku diancam pidana maksimal 18 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(dpw/gsp)