Honorer Satpol PP Mataram Ditangkap Polisi gegara Aniaya Warga

Honorer Satpol PP Mataram Ditangkap Polisi gegara Aniaya Warga

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 19 Apr 2024 15:41 WIB
Tiga pelaku ditangkap polisi di kediamannya, Jumat (19/4/2024). (Dok Polresta Mataram)
Foto: Tiga pelaku ditangkap polisi di kediamannya, Jumat (19/4/2024). (Dok Polresta Mataram)
Mataram -

Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram berinisial HI (26) ditangkap gara-gara menganiaya warga. Penganiayaan terjadi di depan Alfamart, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan HI melakukan penganiayaan bersama saudaranya berinisial FH (18) dan SH (16). Warga yang dianiaya oleh ketiga pelaku mengalami luka-luka.

"Korban (penganiayaan) ini adalah Haerul Rizal (33) asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram," kata Yogi kepada detikBali, Jumat (19/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Awalnya SH datang berbelanja bersama ibunya ke Alfamart di lokasi kejadian, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

SH kemudian mendapatkan ancaman penganiayaan oleh dua orang tidak dikenal di depan Alfamart tersebut saat menunggu ibunya berbelanja. Ibu dari SH lalu berteriak meminta agar dua orang tidak dikenal itu tidak melakukan penganiayaan kepada SH.

ADVERTISEMENT

Berselang beberapa menit, dua orang itu kabur. Ibu SH kemudian menelpon HI dan FH untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di sana, HI, FH, dan SH, langsung memukul seseorang yang hendak berbelanja di Alfamart.

"Jadi korban Haerul Rizal ini salah sasaran. Dia datang ke sana tujuan belanja langsung dipukul oleh FH, HI, dan SH. Setelah korban dipukul, ibu dari HI dan FH ini sadar bukan dia orangnya," kata Yogi.

Haerul dipukul oleh ketiga pelaku di bagian perut. Korban juga mengalami luka benjol pada bagian kepala belakang serta merasa pusing.

"Kasus ini sudah kami tangani. Ketiga terduga (pelaku) sudah kami amankan Jumat (19/4/2024) hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan," jelas Yogi.

Yogi mengungkapkan ketiga terduga pelaku masih berstatus saksi. Ketiganya diancaman Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

"Kami belum tetapkan tersangka karena penyidik masih menunggu hasil visum korban agar perkara penganiayaan tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan," tandas Yogi.




(dpw/iws)

Hide Ads