Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah tidak menahan dua pencuri saluran kabel tegangan menengah (SKTM) 20 KV di East Gate, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial S (18) dan SSA (16). Kedua pelaku tidak ditahan karena berstatus pelajar.
"Pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan mereka masih pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk il Maqnun kepada detikBali, Selasa siang (9/4/2024).
Lukluk menjelaskan keduanya kepergok mencuri kabel oleh satuan pengamanan (satpam) PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika, Minggu (7/4/2024). Petugas piket ITDC di pos east gate kemudian melapor ke polisi seusai menangkap basah kedua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat beraksi, kata Lukluk, gerak-gerik kedua pelaku sempat membuat petugas keamanan ITDC curiga. Ternyata keduanya ditemukan sedang mancing di tambak dekat tempat kejadian perkara (TKP).
"Dilihat oleh pelapor ada gergaji besi, linggis, dan potongan kabel sepanjang 2 meter. Ditanya oleh pelapor. 'Kamu yang potong kabel itu?'. Keduanya mengakuinya," terang Kasat Reskrim perempuan pertama di Lombok Tengah ini.
Sebelumnya, dua pria berinisial S (18) dan SSA (16) ditangkap polisi lantaran mencuri kabel milik PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuta Mandalika. Aksi kedua pria itu membuat PT ITDC merugi hingga Rp 62 juta.
Kapolsek Pujut Iptu Raden Kalimantan Jaya mengungkapkan S dan SSA mencuri kabel milik PT ITDC dengan pura-pura memancing pada Minggu (7/4/2024). Tak butuh waktu lama, polisi menangkap keduanya pada keesokan harinya.
"Sekitar pukul 09.00 Wita, sekuriti ITDC yang piket menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang sedang melakukan pencurian kabel jenis saluran kabel tegangan menengah (SKTM) 20 KV di East Gate Ruas E-R (wilayah Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah)," kata Jaya, Selasa (9/4/2024).
(hsa/dpw)