Imigrasi Bali Ungkap Alasan Pendeportasian Bule Australia yang Dianiaya

Imigrasi Bali Ungkap Alasan Pendeportasian Bule Australia yang Dianiaya

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 26 Mar 2024 13:47 WIB
Warga Australia, Graham Murray Leggett, yang diduga mengalami penganiayaan oleh rekan bisnis senegaranya di Bali.
Warga Australia, Graham Murray Leggett, yang diduga mengalami penganiayaan oleh rekan bisnis senegaranya di Bali. Foto: Istimewa
Denpasar -

Kanwil Kemenkumham Bali mengungkapkan alasan mendeportasi warga Australia, Graham Murray Leggett. Pria berusia 68 tahun itu melanggar sejumlah aturan imigrasi sehingga diusir dari Pulau Dewata.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Divisi Imigrasi Kanwil KemenkumHam Bali Mamur Saputra menuturkan Leggett melanggar sejumlah aturan visa investor. Misalkan, bule tersebut tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan yang tertera di visa dan tidak melapor.

"Kami proses (deportasi) sesuai (prosedur) keimigrasian," kata Mamur di Denpasar, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesalahan lain, Mamur berujar, Leggett menyewakan vila yang disewanya. Dia juga bekerja dengan membuka bar dan penitipan barang. Padahal, pemegang visa investor dilarang bekerja.

"Dia (Legget) bekerja dengan membuat bar di tempat tinggalnya, kemudian menyewakan tempat penyimpanan barang," tutur Mamur.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Leggett merasa diperlakukan tidak adil di Bali. Dia menjadi korban penganiayaan oleh rekan bisnisnya yang merupakan warga Australia. Namun, bule itu justru akan dideportasi.

Leggett mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia kini tinggal menunggu waktu dideportasi dari Bali.




(gsp/hsa)

Hide Ads