Artis Sandra Dewi baru saja diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Apa status Sandra Dewi dalam kasus ini?
Dilansir dari detikNews, Kamis (4/4/2024), Sandra Dewi tiba di Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Dia langsung menuju Gedung Kartika. Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.13 WIB.
Saat tiba di Kejagung, istri Harvey Moeis itu menunjukkan sejumlah gestur. Gestur itu mulai dari mengangkat jempol, melambaikan tangan hingga tanda love sign.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gestur angkat jempol, melambaikan tangan dan mengatupkan tangan ditunjukkan Sandra saat memasuki Gedung Kartika Kejagung. Sementara itu, gestur love sign ditunjukkan Sandra saat naik lift dalam posisi sudah berada di dalam Gedung Kartika.
Ketika selesai menjalani pemeriksaan, Sandra juga menunjukkan gestur. Namun gestur itu tak sebanyak yang ditunjukkannya ketika tiba.
Sandra hanya mengatupkan tangan ke awak media saat keluar dari Gedung Kartika Kejagung. Sandra lalu meninggalkan Kejagung naik MPV Toyota Kijang Innova warna hitam.
Sandra juga tak banyak memberikan komentar. Dia kembali meminta doa seperti yang disampaikannya saat memasuki ruang pemeriksaan di awal kedatangannya.
"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," kata Sandra Dewi usai diperiksa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Sandra Dewi diperiksa terkait rekening yang telah diblokir. Namun, Kuntadi belum menjelaskan detail berapa jumlah rekening yang diblokir tersebut. Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari dalam rangka untuk memilah ya mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," kata Kuntadi.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya," imbuhnya.
Kuntadi belum menyebutkan nominal nilai dalam rekening Harvey yang telah diblokir. Dia mengatakan proses pengusutan kasus itu masih dilakukan.
"Ada beberapa dan saya belum, nominal tidak bisa kami sebutkan," kata Kuntadi.
"Ya semua masih dalam penelitian semua ya semua masih berproses dan kita tunggulah," imbuhnya
Kuntadi tak menutup kemungkinan untuk melakukan penyitaan kembali terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya tak hanya fokus pada pemeriksaan untuk tersangka Harvey Moeis tapi juga untuk tersangka lainnya.
"Ya tergantung nanti hasil penelusuran aset, kan masih berlangsung ya, kan tidak terfokus pada saudara SD, kan tersangka ada banyak, semua kita telusuri," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara. Salah satu tersangka adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
(dpw/iws)