Terdakwa 'Jual' Satu Keluarga di Manggarai Timur Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa 'Jual' Satu Keluarga di Manggarai Timur Divonis 5 Tahun Bui

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 02 Apr 2024 21:14 WIB
Terdakwa TPPO Leonardus Jangkur  divonis lima tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, NTT, Selasa (2/4/2024). (Dok. Kejari Manggarai)
Foto: Terdakwa TPPO Leonardus Jangkur divonis lima tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam sidang di PN Ruteng, Manggarai, NTT, Selasa (2/4/2024). (Dok. Kejari Manggarai)
Manggarai Barat -

Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardus Jangkur divonis lima tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Selasa (2/4/2024).

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang beranggotakan Syifa Alam sebagai hakim ketua, Carisma Gagah Arisatya dan Indi M Ismail sebagai hakim anggota. Sidang dihadiri oleh Leonardus yang didampingi penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willibrodus Harum dan Ronald Kefi Nepa Bureni.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsidair empat bulan penjara," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin kepada detikBali, Selasa (2/4/2024) malam.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp 350 juta dengan subsidair pidana kurungan enam bulan.

Leonardus juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp 1.725.000, yang dibayarkan paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dengan ketentuan

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Zaenal.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa maupun Leonardus menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Leonardus didakwa telah melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) bersama dua anaknya di Manggarai Timur. Total, ada lima calon tenaga kerja ilegal korban TPPO yang pengirimannya digagalkan oleh Polres Manggarai Timur. Mereka hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur.

Lima korban TPPO itu berasal dari Kampung Mondo, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Borong dalam perjalanan darat ke Pelabuhan Ende untuk kemudian berangkat dengan kapal ke Kalimantan Timur pada 8 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Polisi lantas mengamankan kelima orang korban perdagangan orang tersebut dan meminta keterangan mereka. Polisi kemudian mendatangi kediaman Leonardus di Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Manggarai Timur. Setelah dimintai keterangan, diketahui identitas lima orang calon tenaga kerja nonprosedural terdiri dari tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan, yang salah satu pasangan membawa serta dua orang anaknya.




(hsa/nor)

Hide Ads