Ismail yang membakar istrinya hingga tewas dalam kondisi hangus segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia terancam hukuman mati. Tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap istrinya bernama Fitriani itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai oleh Polres Manggarai pada Rabu (27/3/2024).
Fitriani ditemukan tinggal kerangka setelah hangus dibakar bersama rumah milik mereka di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.
"Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama Ismail alias Mai," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin kepada detikBali, Rabu malam
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada proses penerimaan barang bukti, Kejaksaan telah menerima barang bukti berupa palu bergagang besi, satu set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban," lanjut dia.
Zaenal menjelaskan Ismail dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 187 ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kedua primair, Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Zaenal.
Kejari Manggarai menahan Ismail selama 20 hari mulai 27 Maret hingga 15 April 2024. Ismail ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng menjalani proses peradilan.
Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023. Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu. Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.
Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan. Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya.
Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S. Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul ayahnya di bagian kepala menggunakan palu. Ismail nekat melakukan itu agar anaknya tak memberitahu aksi brutalnya kepada Fitriani. Adapun anak kembarnya yang lain sedang berada di rumah neneknya pada malam kejadian itu.
S dianiaya ketika ia terbangun di kamarnya saat mendengar teriakan ibunya yang dianiaya ayahnya. S kemudian melihat langsung aksi keji ayahnya memukul kepala ibunya dengan palu. Tahu anaknya mengetahui aksinya, Ismail langsung menghajar anaknya dengan palu.
Saat membakar Fitriani, Ismail membawa S ke kamar mandi dan membekap mulutnya agar tak berteriak. Saat kobaran api semakin membesar menghanguskan rumah dan tubuh Fitriani, Ismail membawa S keluar dari rumah. S selamat tapi mengalami luka bakar di kaki dan luka serius di kepala. Kelopak mata kirinya lebam. S sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Reok. Sehari kemudian dirujuk ke RSUD Ruteng.
Saat keluar dari rumah yang terbakar, Ismail membawa parang. Ia sempat mengancam membunuh ayahnya yang datang hendak memadamkan api. Aksinya dicegah saudari kandungnya. Setelah itu Ismail kabur ke hutan hutan. Tiga hari kemudian, dia berhasil ditangkap polisi di rumah ayahnya pada 1 Desember 2023 malam.
Fitriani diketahui bertengkar hingga delapan kali dengan Ismail sebelum ditemukan hangus terbakar di rumahnya. Tiap kali bertengkar dengan suaminya, Fitriani selalu minggat ke rumah orang tuanya. Fitriani pulang lagi ke rumah suaminya setelah Ismail datang ke rumah orang tuanya untuk meminta maaf.
(hsa/gsp)