Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial DA dipolisikan lantaran diduga mencuri properti milik hotel di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria asing itu diduga mengambil wastafel, pintu, dan barang-barang lain milik penginapan tersebut.
"Laporannya kami kirim ke Polres Lombok Utara didampingi penasihat hukum kami. Kami berharap laporan kami ini ditindaklanjuti," kata pemilik bungalo sekaligus pelapor, Ida Adnawati, kepada detikBali, Rabu (27/3/2024).
Ida mengungkapkan kasus pencurian itu diketahui ketika MA, salah satu tamu di hotel miliknya, tak mampu membayar biaya sewa hingga jatuh tempo pada April 2023. Padahal, MA menginap sejak 2019 hingga 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu hari, Ida mendapati sejumlah properti di bungalo miliknya raib. Ia lantas menanyakan hal itu kepada MA. Menurut pengakuan MA kepada Ida, pencuri barang-barang hotel tersebut diambil oleh DA yang memerintahkan LR, seorang laki-laki asal Gili Trawangan.
"Kata MA, barang-barang hotel ini dibawa oleh LR atas perintah DA," ucap Ida.
Ida menyebut barang-barang tersebut dibawa ke salah satu vila lain di Gili Trawangan. Ia mengaku melihat properti hotel miliknya dipasang di vila milik orang lain tersebut. Akibat pencurian itu, Ida mengeklaim dirinya merugi hingga puluhan juta rupiah.
"Saya lihat properti saya sudah terpasang di tempat lain. Ada saya lihat dipasang di vila lain, itu saya saksikan bersama kepala dusun," imbuh Ida.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki membenarkan laporan yang dilayangkan Ida tersebut. Ia menegaskan akan mendalami kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh WN Perancis itu.
"Kami mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. Tentunya dengan meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi," pungkas Ghufron.
(iws/gsp)