Pria di Buleleng Curi Kotak Sesari Saat Perjalanan Membeli Arak

Buleleng

Pria di Buleleng Curi Kotak Sesari Saat Perjalanan Membeli Arak

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 14:14 WIB
I Ketut Yudha Sanjaya, pencuri kotak sesari di Pura Gede Pengastulan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Buleleng, Senin (25/3/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: I Ketut Yudha Sanjaya, pencuri kotak sesari di Pura Gede Pengastulan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Buleleng, Senin (25/3/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

I Ketut Yudha Sanjaya kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, itu mencuri kotak sesari di Pura Gede Pengastulan.

Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya mengatakan Yudha membawa kabur kotak sesari pada Kamis (21/3/2024). Ia awalnya sedang berkumpul bersama teman-temannya sekitar pukul 01.00 Wita.

Yudha kemudian diminta oleh temannya untuk membeli arak. "Saat melewati Pura Gede Pengastulan, pelaku melihat kotak punia yang ada di depan Pura Gede Pengastulan, dan muncul niatnya untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut," kata Sunarcaya, Senin (25/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudha lalu memarkir sepeda motornya. Selanjutnya, setelah situasi dirasa sepi, Yudha langsung mendekati dan menggoyang-goyangkan kotak dana punia sekitar 10 menit hingga penyangganya patah.

Setelah itu, Yudha membawa kotak dana punia tersebut menggunakan sepeda motor ke rumahnya. Sampai di rumah, tersangka menyembunyikan kotak punia di dalam kamarnya.

Seusai itu, Yudha kembali berkumpul bersama teman-temannya dan pulang sekitar pukul 04.00 Wita. Saat sudah di rumah, Yudha kemudian membongkar bagian atap kotak dana punia menggunakan paku besi.

Setelah terbuka, pelaku kemudian mengambil beberapa lembar uang kertas yang ada di dalam kotak punia tersebut. Setelah dihitung jumlahnya Rp 1,75 juta.

Guna menghilangkan jejak, tersangka mengubur kotak dana punia tersebut di belakang rumahnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, uang hasil curian itu sebagian besar sudah digunakan untuk membayar utang kepada temannya, yakni sebesar Rp 1,3 juta. Sebagian lagi sekitar Rp 120 ribu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya sebesar Rp 330 ribu disimpan di kamar tidurnya.

"Anak ini kan tidak ada orang tuanya, broken home. Jadi sering meminjam uang dengan temannya," katanya.

Yudha ditangkap polisi pada Sabtu (23/3/2024) di rumahnya. Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.




(hsa/hsa)

Hide Ads