Bersidang di PN Denpasar, 5 Terdakwa Investasi Bodong PT DOK Ajukan Eksepsi

Denpasar

Bersidang di PN Denpasar, 5 Terdakwa Investasi Bodong PT DOK Ajukan Eksepsi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 21 Mar 2024 19:24 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Ilustrasi investasi bodong. (Dok. detikcom)
Denpasar -

Lima orang terdakwa kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka adalah I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

Kelimanya merupakan terdakwa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka setelah bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Salah satu penasehat hukum I Wayan Adi Sumiarta dari Gendo Law Office mengatakan para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inti dari eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa adalah bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya. Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku," kata Adi Sumiarta dalam siaran pers kepada detikBali, Kamis (21/3/2024).

Adi Sumiarta mengatakan otak dari investasi bodong yang dilakukan oleh PT DOK adalah Tri Dana Yasa. Ia menyebut Tri Dana Yasa yang memiliki ide atau konsep trading di PT DOK.

ADVERTISEMENT

"Ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu," ungkap Adi Sumiarta.

Tri Dana Yasa menjanjikan keuntungan tiap minggu dengan persentase berkisar 0% sampai 3%. Modal yang ditaruh investor juga diklaim aman dan tidak ada risiko hilang serta.

Tri Dana Yasa bahkan menantang jika ada yang bisa menemukan 1% resiko di investasi yang diadakan PT DOK akan diberikan imbalan Rp 10 juta. Imbalan itu kemudian dinaikkan menjadi Rp 100 juta serta modal bisa ditarik kapanpun.

"Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa Terdakwa dalam berkas terpisah", tegas Adi Sumiarta.

Adi Sumiarta juga menyebut uang dari investor juga masuk ke rekening Tri Dana Yasa. Ia sekaligus menikmati keuntungan dan bonus dari PT Monex. Bonus tersebut berupa emas batangan, motor, laptop, dan sebagainya yang nilainya kurang lebih mencapai Rp 4 miliar.

Tak hanya itu, Adi Sumiarta juga mengungkap Tri Dana mengakui telah sengaja merugikan dana investor. "Jadi yang seharusnya bertanggung jawab atas dana investor adalah Dana Yasa," tegasnya.

Sementara lima terdakwa adalah pekerja atau bawahan dari Tri Dana Yasa. "Para terdakwa tidak mengetahui trading monex berisiko tinggi, apabila mengetahui dari awal para terdakwa tidak akan bekerja, tidak akan mau jadi investor apalagi mengajak keluarga untuk berinvestasi," paparnya.

Adi Sumiarta meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara investasi bodong PT DOK agar dapat menerima keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum kelima terdakwa.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan lima tersangka baru dalam perkara investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra. Para tersangka dalam menjalankan investasi bodong PT DOK dengan menawarkan konsep trading atau bisnis investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil) komoditi West Texas Intermediate (WTI).

"Mereka sebagai pendiri, komisaris PT. Dana Oil Konsorsium, yang membantu menjalankan kegiatan investasi ilegal dan turut serta mencari dan menerima dana dari investor serta menerima pembagian hasil," terang Jansen.




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads