Satu Pengebom Ikan di Flores Timur Jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati

Satu Pengebom Ikan di Flores Timur Jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 19 Mar 2024 13:42 WIB
Polisi menangkap dua nelayan di NTT karena menggunakan bom ikan saat melaut.
Foto: Polisi menangkap dua nelayan karena menggunakan bom ikan saat melaut. (Dok. Ditpolairud Polda NTT)
Kupang -

Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Yasril Syamsul sebagai tersangka. Pria berusia 19 tahun itu terlibat dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT.

"Satu pelaku inisial YS (Yasril Syamsul) sudah jadi tersangka," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasudit Gakkum) Ditpolairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen kepada detikBali, Selasa (19/3/2024).

Ditpolraiud Polda NTT sebelumnya menangkap dua dari lima pengebom ikan di perairan Sulengwaseng. Satu pelaku lainnya berinisial AA (15) masih di bawah umur sehingga polisi melakukan diversi kepada orang tuanya. "Untuk tiga pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran" ujar Hendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasril disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak juncto Pasal 84 ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menangkap dua nelayan, Yasril Syamsul dan AA karena menggunakan bom saat menangkap ikan di Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Flores Timur, NTT. Polisi masih memburu tiga nelayan lain yang kabur.

"Dua pelaku sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya yaitu MS, SB, dan AK melarikan diri," ungkap Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada detikBali, Selasa (12/3/2024).




(hsa/gsp)

Hide Ads