Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan memeriksa pemilik Vila Yeh Baat di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali., Senin (18/3/2024). Pemeriksaan itu buntut tewasnya dua turis asing akibat tertimbun longsor saat menginap di vila tersebut.
Penyidik memeriksa pemilik vila, Nyoman Ayu S dan suaminya, selama 3,5 jam. Polisi mengumpulkan informasi terkait perizinan pembangunan vila di kawasan Jatiluwih itu. Termasuk menanyakan beberapa dokumen.
"Tadi pagi pukul 09.00 Wita sudah dilakukan permintaan keterangan kepada pemilik vila terkait dokumen atau izin beroperasinya vila," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memeriksa pemilik vila, Satreskrim Polres Tabanan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan PUPR Kabupaten Tabanan. Polisi berupaya mendalami apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu, ataukah memang murni bencana alam.
"Masih kami dalami dulu. Kami pastikan juga apakah ada unsur kelalaian apa memang murni karena bencana alam terkait tanah longsor tersebut," tambah Agus.
Pemeriksaan Nyoman Ayu dan suminya selesai pada pukul 12.25 Wita. Dari pantauan detikBali, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, mereka bergegas menuju ke mobil.
Sejumlah awak media yang datang ke Polres Tabanan berupaya mewawancarai Nyoman Ayu. Namun, dia enggan memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tabanan lantai II itu.
"Sudah di DTW," ujar Ayu singkat sambil berjalan menuju ke mobilnya.
Sementara itu, Manajer Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih I Ketut Purna mengatakan urusan perizinan bukan ranahnya sebagai pengelola warisan budaya dunia, melainkan masing-masing pemilik bangunan.
"Itu sudah masuk ke ranah pribadi yang punya. Kami sampai di pemberian santunan asuransi saja," tandas Purna.
(hsa/gsp)