Komplotan Pencuri Spidometer Truk 14 Kali Beraksi Keliling Bali

Komplotan Pencuri Spidometer Truk 14 Kali Beraksi Keliling Bali

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 12:43 WIB
Komplotan spesialis pencuri spidometer truk saat digiring petugas Polres Jembrana di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Komplotan spesialis pencuri spidometer truk saat digiring petugas Polres Jembrana di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Tiga anggota komplotan pencuri spesialis spidometer truk asal Surabaya diringkus anggota Satreskrim Polres Jembrana, Bali. Ketiga pelaku telah beraksi di 14 TKP di seluruh wilayah di Pulau Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian spidometer truk tronton di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, pada 18 Februari 2024.

"Korban yang hendak menjual mobilnya, mengecek dan mendapati spidometernya sudah tidak ada," ungkap Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian serupa juga terjadi pada truk tronton di SPBU Sumbersari, Melaya, Jembrana, 16 Februari 2024. Korban yang memarkir truknya dan kembali keesokan harinya, mendapati pintu truk terbuka dan spidometernya telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kurawa Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku di Surabaya. Tiga pelaku yang dibekuk adalah Doni Eky Ferdian (30), Dwi Hartono (35), dan Angga Dwi Wahyudi (25).

ADVERTISEMENT

"Sementara dua orang lainnya, Heri dan Agus Fajar Shodiq, masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Endang.

Modus operandi komplotan ini adalah menyasar truk yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T dan mengambil spidometer.

"Motif mereka adalah impitan ekonomi. Spidometer truk dijual dengan harga Rp 3-5 juta per unit. Barang bukti ini (14 spidometer) sementara belum sempat dijual. Dari hasil pengembangan, mereka sudah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Bali," papar Endang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandas mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali ini.




(hsa/gsp)

Hide Ads