Satu terdakwa bernama Jainudin divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan serta membayar denda uang Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Abubakar, Syamsudin, Ahmad Husni, dan Muklis dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima, Ni Kadek S, pada Kamis (14/3/2024) malam. Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), yang menuntut para terdakwa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan vonis lima terdakwa lainnya yakni Maskur, Junaidin, Syarif Hidayatullah, M Saleh dan Ahmad Yani belum diputuskan.
Begitupun dengan empat terdakwa lain yang saat ini berstatus buron yakni Iksan, Arifin, Sumardin dan Sumarlin, vonisnya belum diputuskan. Namun mereka selama ini menjalani sidang in absensia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa).
Pengacara para terdakwa, Taufik, mengatakan hakim memvonis kliennya dengan menggunakan Pasal 517 UU Pemilu. "Terkait vonis ini, kami masih pikir-pikir," kata Taufik kepada detikBali.
Sementara JPU, Farhad mengaku pihaknya belum menyatakan sikap pasca putusan vonis majelis hakim itu. "Belum bisa kami sikapi," kata Farhad.
(dpw/dpw)