"Iya benar, yang bersangkutan meninggal setelah dirawat di rumah sakit satu minggu lebih akibat jantung," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT) Marciana D. Jone kepada detikBali, Selasa (12/3/2024).
Marciana mengungkapkan jenazah telah diserahterimakan oleh Lapas Kupang kepada pihak keluarga.
"Keluarga sudah ambil jenazah tadi malam, setelah dilaksanakan serah terima dari lapas kepada keluarga di RS Leona dan tadi malam Lapas Kupang membawa ambulans mengantrar jenazah ke rumah duka. Ada keluarganya di Kupang," urai Marciana.
Ambrosius awalnya dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam, Kupang, Sabtu (2/3/2024), dengan beberapa keluhan.
"Keluhan badan terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri pada dada, susah tidur, sakit kepala, serta pusing," ujar Marciana.
Ambrosius lantas dirujuk ke RS Leona Kupang karena di RS Siloam penuh. Di sana, dia kemudian dipindahkan ke ruang rawat inap dan mendapat perawatan selama selama sembilan hari.
"Pada Senin 11 Maret 2024, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita," tandas Marciana.
Untuk diketahui, Ambrosius merupakan napi kasus korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kabupaten Kupang.
Ambrosius dihukum penjara satu tahun dan dua bulan serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Ambrosius ditahan sejak 20 November 2023. Dia dijadwalkan bebas pada 19 Januari 2025.
(hsa/hsa)