Komang Agus Juniarta alias Mang Agus tidak kapok meski sudah pernah dipenjara dan baru bebas empat bulan lalu. Residivis berusia 23 tahun itu kembali ditangkap polisi lantaran mencuri mobil di sebuah showroom di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Buleleng, Bali.
Agus melakukan aksinya pada Jumat (1/3/2024). Ia mengaku mencuri mobil Daihatsu Feroza berpelat nomor DK 1682 FAZ itu untuk selanjutnya dijual.
"Memang niat sendiri untuk maling. Mobilnya dijual, uangnya dipakai untuk judi sabung ayam," kata Mang Agus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Buleleng, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kota Singaraja AKP Komang Sudarsana mengatakan Agus telah merencanakan aksi kejahatan tersebut. Menurutnya, Agus masuk ke showroom mobil tersebut dengan cara merusak gemboknya menggunakan obeng.
Setelah pintu terbuka, Agus bergegas melarikan mobil yang saat itu kunci dan surat-suratnya masih berada di dalam dashboard mobil. "Pada saat itu pelaku sendirian. Sebelumnya, dia mendorong dua kendaraan di depannya, setelah itu mobil dibawa kabur," kata Sudarsana.
Menurut Sudarsana, pemilik showroom baru mengetahui mobilnya hilang keesokan harinya, Sabtu (2/3/2024). Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan mobil sekaligus pencuri tersebut. Polisi, Sudrsana melanjutkan, mendapatkan informasi bahwa mobil itu mengalami kerusakan sehingga harus diderek dan dibawa ke salah satu bengkel di wilayah Tabanan.
"Selanjutnya kami mendatangi ke lokasi bengkel di Tabanan dan ditemukan mobil tersebut berada di bengkel tersebut dalam keadaan rusak. As panjangnya patah," imbuh Sudarsana.
Tim Opsnal berhasil menangkap Agus di Jalan Yeh Gangga, Desa Gubug, Tabanan, pada Minggu (3/3/2024). Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(iws/gsp)