Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Damu Damianus divonis satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta dalam perkara tindak pidana pemilu. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
"Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Zaenal Abidin dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Persidangan putusan tindak pidana Pemilu yang dijalani oleh Damu dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Hendra Satya Dharma bersama hakim anggota Carisma Gagah Arisatya dan Syifa Alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Damu terbukti melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Damu dituntut pidana penjara enam bulan dan denda Rp 3 juta, subsidair pidana kurungan tiga bulan.
Zaenal mengatakan terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. JPU dari Kejari Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain," ujar Zaenal.
Sebelumnya, Damu diproses hukum dalam perkara tindak pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas saat kampanye. Terdapat atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan namanya yang ditempel pada mobil dinas tersebut.
Caleg incumbent DPRD Manggarai Timur dari Partai Perindo itu menggunakan mobil dinas saat kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur pada 6 Januari 2024.
Kuasa hukum Damu, Geradus Dadus, mengatakan kliennya mengakui menggunakan mobil dinas tersebut. Namun ketua DPC Partai Perindo Manggarai Timur itu menggunakan mobil dinas karena kondisi terpaksa. Damu disebutnya tidak punya niat untuk menggunakan mobil dinas saat kampanye di Dusun Melo tersebut.
Geradus menyebut Damu awalnya hendak menggunakan mobil partai untuk kampanye di Dusun Melo. Namun mobil yang hendak digunakannya ternyata tak bisa hidup.
Damu sempat menghubungi dua temannya untuk meminjam mobil, tapi tak tersedia pada hari itu. Damu akhirnya terpaksa menggunakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur.
Terkait pemasangan baliho kampanye di mobil dinas di lokasi kampanye, menurut Geradus, itu dilakukan kliennya untuk menutup mobil agar tidak kemasukan hujan.
"Saat kampanye berlangsung terjadi hujan. Kaca mobil dinas tersebut ada yang rusak, dan ada yang tidak bisa dinaikkan sehingga ditutup dengan baliho kampanye." terangnya.
(dpw/hsa)