Pengacara Ungkap Alasan Wakil Ketua DPRD Kampanye Pakai Mobil Dinas

Manggarai Timur

Pengacara Ungkap Alasan Wakil Ketua DPRD Kampanye Pakai Mobil Dinas

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 29 Feb 2024 21:50 WIB
Suasana sebelum dimulainya sidang perkara tindak pidana pemilu dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Damu Damianus, di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (28/2/2024). (Istimewa)
Foto: Suasana sebelum dimulainya sidang perkara tindak pidana pemilu dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Damu Damianus, di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (28/2/2024). (Istimewa)
Manggarai Timur -

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Damu Damianus, didakwa melakukan tindak pidana Pemilu karena menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Caleg incumbent Partai Perindo itu menggunakan mobil dinas saat kampanye di halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur pada 6 Januari 2024.

Kuasa hukum Damu, Geradus Dadus, mengatakan kliennya mengakui menggunakan mobil dinas tersebut. Namun ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Manggarai Timur itu menggunakan mobil dinas tersebut karena kondisi terpaksa saat itu. Damu tidak punya niat untuk menggunakan mobil dinas saat kampanye di Dusun Melo tersebut.

"Dia mengakui, dia menggunakan itu karena terpaksa. Sebetulnya dia tidak punya niat menggunakan mobil dinas itu dalam kegiatan kampanye," ungkap Geradus melalui sambungan telepon, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Damu awalnya hendak menggunakan mobil partai untuk kampanye di Dusun Melo tersebut. Namun, mobil yang hendak digunakannya ternyata tak bisa hidup.

Damu sempat menghubungi dua temannya untuk meminjam mobil tapi mobil mereka tak tersedia pada hari itu. Damu akhirnya terpaksa menggunakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

ADVERTISEMENT

"Mobil partai yang mau dipakai ke lokasi kampanye tidak bisa start, tidak bisa hidup. Dia kontak beberapa teman untuk pakai mobil, hanya dua orang, tapi semuanya berhalangan," terang Geradus.

Terkait pemasangan atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama Damu yang ditempel pada mobil dinas tersebut, kliennya melakukan itu untuk menutup mobil agar tidak kemasukan hujan. Ia mengatakan saat kampanye berlangsung terjadi hujan. Kaca mobil dinas tersebut ada yang rusak, ada yang tidak bisa dinaikkan.

"Pintu mobil ada yang rusak, ada yang tidak bisa naik kacanya. Supaya air hujan tidak masuk ke dalam mobil dia menutup pakai baliho. Saat itu situasi hujan," jelas Geradus.

Karena itu, lanjut Geradus, kliennya kaget ketika diproses hukum karena menggunakan mobil dinas tersebut. Sebab kliennya tak berniat menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye.
"Itu sudah (Damu kaget diproses hukum)," tandas Geradus.

Diberitakan sebelumnya, Damu menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (28/2/2024). Caleg nomor urut 1 itu didakwa menggunakan mobil dinas untuk kampanye.

Dalam persidangan tersebut, Damu didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Caleg yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) Manggarai Timur 2 itu terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.




(nor/iws)

Hide Ads