Tersangka kasus calo pegawai kontrak yang dilakukan aparatur negeri sipil (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Putu Suarya, segera disidang. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (4/3/2024).
"Ya, betul, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU sebelum ke pengadilan," kata Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana dikonfirmasi detikBali, Selasa (5/3/2024).
Kejari Badung menetapkan Suarya alias Putu Balik sebagai tersangka pada November 2023. Pria bertato itu diduga memanfaatkan jabatannya di lingkungan pemerintahan untuk meloloskan seseorang diterima sebagai pegawai honorer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan awal terungkap, Putu Suarya diduga mengancam, menakut-nakuti para calon bakal tidak mendapat posisi yang dilamar. Lowongan akan ditempati orang lain jika tidak menyerahkan uang sehingga korban segera menyerahkan uang.
Putu Balik sudah mengantongi total uang ratusan juta rupiah dari orang-orang yang dijanjikan jadi calon pegawai itu sejak 2021. Selaku pegawai negeri, dia mengaku tahu informasi terkait syarat penerimaan dan formasi tenaga kerja non PNS di tempatnya bertugas, tanpa melibatkan dinas lain.
"Jadi dia menyalahgunakan informasi tersebut. (Menjanjikan) untuk menjadikan anak-anak dan kerabat dari korban ini sebagai tenaga kerja non PNS di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Badung," sambung Ancana.
Kejari Badung kemudian melakukan penyelidikan selama tiga bulan setelah ada laporan dari salah satu korban. Adapun para korbannya, yakni berinisial NAW, INGS, NNS, dan IPII.
Khusus untuk korban IPII menyodorkan dua kerabatnya agar diterima bekerja. Sedangkan tiga korban lainnya hanya membawa masing-masing satu orang calon tenaga, baik anak kandung maupun anak kerabat.
Sehingga total ada enam calon/korban dari empat orang yang meminta bantuan Putu Balik. Nyatanya tak ada satupun dari enam calon itu yang diterima sesuai janji.
"Terdakwa Putu Suarya memaksa dan menerima uang secara tunai dan transfer. Masing-masing dari NAW sebesar Rp 47 juta, dari INGS Rp 57 juta, dari NNS Rp 174 juta, dan IPII Rp 380 juta," beber mantan Kasi Intel Kejari Gianyar itu.
Putu Balik dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nor/dpw)