Kronologi Penangkapan Anggota DPRD NTT Rocky Winaryo Terkait Kasus Sabu

Round Up

Kronologi Penangkapan Anggota DPRD NTT Rocky Winaryo Terkait Kasus Sabu

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 29 Feb 2024 08:03 WIB
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Rocky Winaryo dari Partai Perindo. (Facebook Rocky Winaryo, SH)
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) Rocky Winaryo dari Partai Perindo. (Facebook Rocky Winaryo, SH)
Kupang -

Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rocky Winaryo, ditangkap BNN terkait kasus sabu. Setelah dites urine, wakil rakyat dari Fraksi Perindo itu positif menggunakan narkoba. Berikut kronologi penangkapannya.

Awalnya BNNP NTT menguntit asisten pribadi (aspri) Rocky, Wulan, saat hendak mengambil paket sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (26/2/2024). Saat itu, Wulan disuruh oleh Beno untuk mengambil paket ke sana. Beno adalah ketua tim sukses Rocky.

"Kami mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Kepala BNN NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang saat diwawancarai di Kota Kupang, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menangkap Wulan, petugas kemudian bergerak untuk menangkap Beno. Saat itu, Wulan diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke rumah Beno. Namun Beno sendiri sedang di kediaman Rocky.

Petugas kemudian menuju ke rumah Rocky untuk menangkap Beno. Saat ribut-ribut Wulkan dan Beno digeledah, Rocky keluar dari kamarnya. Dia juga langsung ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Karena barang buktinya ada di rumahnya maka kami langsung menangkap mereka," ungkap Riki.

Semua Positif Narkoba

Seusai ditangkap, ketiganya langsung menjalani tes urine. Hasilnya, mereka semua positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu," ungkap Ricki.

Riki mengatakan ketika dilakukan penyelidikan lanjutan, barang bukti sabu yang ditemukan merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.

"Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut," bebernya.

Riki mengungkap sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram. Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket.

Sementara politikus Partai Perindo itu sudah dibebaskan. Ia hanya mendapat rawat jalan selama satu bulan.

"Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, Kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami," tandasnya.

Perindo Buka Suara

Perindo buka suara terkait penangkap kader mereka yang tersangkut kasus narkoba. Ketua DPW Perindo NTT, Jonathan Nubatoni, mengaku belum mengetahui soal penangkapan itu.

"Kami belum tahu kebenarannya, untuk itu kami akan cek dulu. Setelah kami cek kebenarannya informasi itu, baru bisa kasih tanggapan," ujar Jonathan melalui sambung telepon kepada detikBali, Rabu (28/2/2024).

Menurut Jonathan, saat ini Rocky yang merupakan anggota DPRD NTT aktif tersebut masih menggelar reses. Untuk itu, partainya juga akan mengecek kebenaran kasus tersebut ke DPRD.

Jonathan mengaku saat ini semua partai masih disibukkan dengan pesta demokrasi. "Saat ini masih sibuk dengan pleno di tingkat kecamatan," tandasnya.

Rocky Winaryo merupakan anggota Komisi III DPRD NTT aktif dari Partai Perindo. Rocky sendiri merupakan Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor, NTT.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads