Kejati Panggil 3 Pejabat OJK soal Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah

Kejati Panggil 3 Pejabat OJK soal Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 28 Feb 2024 17:52 WIB
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait laporan dugaan korupsi yang bergulir pada PT Bank NTB Syariah. Ketiga pejabat dipanggil pada Senin (26/2/2024).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan agenda klarifikasi itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan yang merujuk pada laporan dugaan korupsi PT Bank NTB Syariah.

"Iya, dari OJK baru tiga orang yang diklarifikasi. Kamis (29/2/2024) besok, itu ada lagi satu orang," katanya, Rabu sore (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Efrien menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi berkaitan dengan temuan OJK sesuai yang dilaporkan oleh pelapor Profesor Zainal Asikin adanya dugaan kredit Bank NTB Syariah yang bermasalah.

"Peran tiga orang dari OJK yang klarifikasi? Kami belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Efrien juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah masih dalam persoalan pembiayaan yang ada kaitan dengan temuan OJK tersebut.

"Jadi, klarifikasi ini soal pembiayaan, bukan bangunan, fokusnya (penyelidikan) di sana dulu. Kalau ke BPK belum. Kalau memang diperlukan, nanti kami undang (BPK) klarifikasi," kata dia.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin telah melaporkan temuan dana kredit bermasalah berdasarkan data OJK senilai Rp 24 miliar ke Polda NTB dan Kejati NTB.

Dalam laporannya, Asikin mengungkap persoalan pembiayaan berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah. Salah satunya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa.

Adapun total kredit yang diduga bermasalah di Bank NTB Syariah sebesar Rp 24 miliar sesuai temuan OJK NTB. Dalam kredit tersebut jajaran direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads