Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya kecewa rilis program pungutan turis asing yang masuk ke Bali, terkesan terlambat. Padahal, program ini mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
Mahendra menyebut launching program ini digelar hanya dua hari menjelang diberlakukan secara efektif. Menurutnya, ini sudah injury time.
"Hal ini terutama karena setelah kami melakukan simulasi pungutan asing di pintu masuk Bali Bandara I Gusti Ngurah Rai dan berdiskusi dengan stakeholder terkait. Kami menyadari wisatawan yang datang ke Bali akan merasa kurang nyaman," kata Mahendra saat merilis program ini di Denpasar, Senin (12/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai pada tahap awal turis asing akan merasa kurang nyaman. Sebab, mereka telah menempuh penerbangan cukup panjang. Ada yang masih kelelahan, membayar VoA, berurusan dengan imigrasi dan bea cukai. Kemudian ditambah lagi mengantre bayar pungutan turis asing.
Dari hasil simulasi dan diskusi tersebut pihaknya merasa penting untuk mengubah peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran pungutan tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali. Namun, dapat dilakukan sebelum keberangkatan.
Pun begitu, Mahendra menegaskan, pungutan turis asing Rp 150 ribu itu, wajib diikuti. Pemprov Bali akan menggunakan dana hasil pungutan itu unutk mengelola sampah dan pelestarian budaya Bali.
Dia memaparkan program pungutan turis asing bertujuan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
"Ini menjadi momentum untuk menguatkan fondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan dan lingkungan alam Bali," ungkapnya.
(dpw/dpw)