Bikin Bising, Polres Klungkung Sita 156 Knalpot Brong Selama Kampanye Pemilu

Bikin Bising, Polres Klungkung Sita 156 Knalpot Brong Selama Kampanye Pemilu

I Wayan Sui Suadnyana, Putu Krista - detikBali
Jumat, 09 Feb 2024 14:02 WIB
Polres Klungkung menguji sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, di Aula Jalaga Dharma Pandama, Polres Klungkung, Jumat (9/2/2024).
Foto: Polres Klungkung menguji sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Aula Jalaga Dharma Pandama, Polres Klungkung, Jumat (9/2/2024). (Putu Krista/detikBali).
Klungkung -

Polres Klungkung menyita sebanyak 156 knalpot brong yang dipasang di sepeda motor dan truk. Ratusan knalpot brong itu disita dari hasil penindakan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Polisi juga menyita tiga sepeda motor berknalpot brong dari hasil penindakan. Sepeda motor berknalpot brong itu kemudian diuji kebisingan. Hasil uji menunjukkan kebisingan melewati ambang batas.

"Hasil ujinya lebih dari standar, (hasil ujinya) sampai 85 desibel, dengan motor yang dibunyikan tanpa menggeber motor," kata Kapolres Klungkung AKBP Umar, Jumat (9/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motor yang diuji jenis matik 150 cc. Standar suara yang dihasilkan sepeda motor ini seharusnya tidak lebih dari 80 desibel (dB).

Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Ni Luh Putu Deniani mengatakan kegiatan penindakan knalpot brong dilakukan untuk menjaga stablitas masyarakat selama kampanye Pemilu 2024. "Motor-motor berknalpot brong digunakan saat kampanye rawan menimbulkan gesekan, terlebih antarpendukung pasangan calon," ungkap Deniani.

ADVERTISEMENT

Penindakan knalpot brong dilakukan sesuai dengan Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Regulasi itu mengatur kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas kebisingan.

Penindakan knalpot brong selama masa kampanye Pemilu 2024 banyak dilakukan di area Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkunhg. Lokasi itu kerap digunakan anak muda untuk mengeber kendaraanya.

Knalpot hasil penindakan sementara disita. Deniani masih menunggu arahan mengenai waktu pemusnahan.




(dpw/dpw)

Hide Ads