Polres Tabanan Sita 43 Knalpot Brong, Remaja Jadi Pengguna Terbanyak

Polres Tabanan Sita 43 Knalpot Brong, Remaja Jadi Pengguna Terbanyak

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 07 Feb 2024 21:18 WIB
Rilis penyitaan knalpot brong yang diamankan Polres Tabanan, Rabu (7/2/2024).
Foto: Rilis penyitaan knalpot brong yang diamankan Polres Tabanan, Rabu (7/2/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Satlantas Polres Tabanan mengamankan 43 knalpot brong hasil penindakan di sejumlah titik. Namun, paling banyak ditemukan di wilayah Kota Tabanan. Kalangan usia remaja menjadi pengguna terbanyak.

"Knalpot brong yang ditemukan sepanjang Jalan Ir Soekarno Tabanan, Jalan Ahmad Yani Kediri, Jalan MH Thamrin Kediri dan di dalam Kota Tabanan," kata Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Rabu (7/2/2024).

Selama operasi lalu lintas di Tabanan pada Januari 2024, polisi memprioritaskan penindakan pengemudi sepeda motor yang tidak melengkapi standar berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leo menyebut sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan, pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda sampai Rp 250 ribu.

Adapun kendaraan yang tidak layak jalan yang ditindak antara lain, tidak menggunakan spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukuran kecepatan dan knalpot brong.

Selain itu, sesuai dengan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019, Leo mengatakan ada beberapa kategori kelayakan suara bagi kendaraan bermotor.

"Bisingnya maksimal 77 dB (desibel/satuan keras suara). Untuk kendaraan 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 dB, di atas 175cc maksimal bisingnya 83 dB," terangnya.

Mantan Kapolres Badung itu menyebut kendaraan yang menggunakan knalpot brong paling banyak digunakan anak-anak remaja dari usia 15 tahun sampai 20 tahun.

Sedangkan, usia 21 tahun sampai 25 tahun ada sebanyak delapan orang dan usia 26 tahun sampai 30 tahun ditemukan lima orang.




(hsa/nor)

Hide Ads