Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam penyerangan anggota TNI di Big Ball Futsal Arena, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pemeriksaan kasus ini masih terus berjalan.
"Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi (tersangka) berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, CCTV, dan petunjuk lain. Saat ini masih pemeriksaan lanjut," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono kepada detikBali, Jumat (9/2/2024).
Sebelumnya, sekelompok anggota TNI dari Batalyon Infanteri 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW) diserang oleh sejumlah orang pada Rabu (7/2/2024) malam. Satu orang anggota TNI, Serda Stv, dilarikan ke Rumah Sakit (RS) BaliMed akibat penyerangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam penyerangan anggota TNI di Big Ball Futsal Arena. Para pelaku diamankan di wilayah Denpasar Barat beberapa jam seusai kejadian.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan 10 terduga pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 Wita. Mereka merupakan warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
10 orang yang diamankan kemudian diperiksa secara maraton di Polres Badung. Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka dari 10 orang yang ditangkap.
Jaya Widura menegaskan enam orang ditetapkan tersangka karena terlibat langsung dalam penyerangan. Sedangkan empat orang masih berstatus saksi karena hanya ada di TKP. Fakta ini didapat berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
"Enam tersangka ini perannya aktif melakukan penyerangan menggunakan batu dan kayu berdasarkan fakta-fakta CCTV dan saksi. Yang lainnya itu hanya teman mereka. Tidak ikut melakukan, tapi ada di TKP," jelas Jaya Widura.
Enam tersangka kini sudah ditahan di Polres Badung. Sayang, polisi belum mengungkap mengenai identitas dan jeratan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
Simak juga Video 'KSAD Minta Megawati Lapor Jika Ada Anggota TNI Intimidasi Rakyat':