Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kupang, Kejati NTT Geledah 2 Kantor

Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kupang, Kejati NTT Geledah 2 Kantor

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 25 Jan 2024 22:31 WIB
Penyidik pidana khusus Kejati NTT saat menggeledah dan menyita 35 dokumen dari kantor Tatpem Setda dan kantor BKAD Kota Kupang, Kamis (25/1/2024).
Foto: Penyidik pidana khusus Kejati NTT menggeledah kantor Tatpem Setda dan kantor BKAD Kota Kupang, Kamis (25/1/2024). (Dok Penkum Kejati NTT)
Kupang -

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Sekretariat Daerah (Setda) dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, NTT, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. Kejati menyita 35 dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Ya benar, itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah seluas 400 meter persegi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Kamis malam.

Raka Putra menjelaskan penyidik berupaya menemukan alat bukti berupa surat atau barang bukti lain dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Puluhan dokumen yang disita akan diteliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyita 35 dokumen dari bagian Tatapem Setda Kota Kupang. Sedangkan di kantor BKAD, hanya dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari sejumlah pihak," jelasnya.

Menurutnya, kedua kantor yang digeledah itu kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar.

"Penggeledahan dan penyitaan berlangsung sekitar enam jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 Wita," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, dan penerima tanah, Petrus Krisin, sebagai tersangka korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang. Tindakan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar.

Hartono dan Krisin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka PK dan HFX langsung ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini (16/11/2024) sampai dengan 20 hari ke depan," tutur Raka.




(hsa/hsa)

Hide Ads