Bikin Bising, Polresta Denpasar Sita 148 Knalpot Brong dalam Sebulan

Bikin Bising, Polresta Denpasar Sita 148 Knalpot Brong dalam Sebulan

I Wayan Sui Suadnyana, I Wayan Selamat Juniasa, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 25 Jan 2024 15:04 WIB
Konferensi pers penindakan knalpot brong di Mapolresta Denpasar, Kamis, (25/1/2024)
Foto: Konferensi pers penindakan knalpot brong di Mapolresta Denpasar, Kamis, (25/1/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 148 knalpot brong disita polisi dari penindakan hukum yang dilakukan sejak awal Januari 2024. Polisi juga menyita delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya.

"Knalpot ini tidak sesuai spesifikasi. Kami dapat dari penindakan selama bulan Januari 2024," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/1/2024).

Wisnu mengatakan ratusan knalpot itu disita dari pemiliknya di sejumlah lokasi penindakan dan sudah dilakukan pengukuran kebisingan. Hasilnya, knalpot brong yang disita melebihi ambang batas kebisingan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Knalpot brong itu juga telah melanggar ambang batas kebisingan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Saat penindakan kami sudah menggunakan alat untuk mengukur tingkat kebisingan," kata Wisnu.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan ratusan knalpot brong itu digunakan oleh pengendara yang kapasitas mesin motornya 150 CC. Hasilnya, tingkat kebisingan mencapai 86,5 desibel (dB).

Hasil tingkat kebisingan itu diperoleh saat pengukuran suara motor ketika menyala, bukan saat digas atau dikendarai. Sehingga, tingkat kebisingannya akan melebihi ambang batas ketika dikendarai.

"Kalau sepeda motor (berkapasitas mesin) di bawah 80 CC itu ambang batasnya 77 desibel (dB). Nah, sepeda motor ini kapasitas 150 CC, itu ambang batas maksimalnya 80 desibel (dB)," jelas Teja.

Teja mengatakan sudah banyak laporan masyarakat yang terganggu dengan pengendara motor yang memakai knalpot bising. Hanya saja hingga kini belum ada konflik yang terjadi antara warga dan pengendara yang memakai knalpot brong.

Meski begitu, penindakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan. Mengingat 2024 adalah tahun politik yang berpotensi terjadi konflik hanya karena knalpot bising.

"Dalam rangka menjaga kamtibmas selama pemilu, kami mencegah agar tidak terjadi gesekan antarkelompok yang melakukan kampanye atau konvoi. Kami hindari gesekan akibat knalpot bising," tegasnya.

Dia menambahkan pemilik ratusan knalpot brong itu terancam hukuman penjara selama sebulan dan denda Rp 150 ribu. Ratusan knalpot sitaan rencananya dipakai untuk membuat monumen peringatan agar tidak ada lagi pengendara motor mengulangi kesalahan yang sama.

Puluhan Knalpot Brong Disita di Karangasem
Puluhan knalpot brong juga diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Karangasem. Puluhan knalpot brong yang diamankan berasal dari kendaraan sepeda motor, mobil, hingga truk.

"Knalpot brong yang kami amankan lebih banyak dari sepeda motor, di mana pengendaranya sebagian besar merupakan seorang pelajar," kata Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Komang Sapta Pramana saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).

Knalpot brong diamankan karena bikin bising dan sering meresahkan masyarakat. Namun Sapta belum mengungkapkan datanya karena masih menjalani pelatihan di Polda Bali.

Sapta mengaku penindakan kendaraan knalpot brong tersebut dilakukan hampir di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem. Petugas yang melakukan patroli langsung melakukan penindakan terhadap pengendara yang memakai knalpot brong.

Kendaraan yang disita langsung dibawa ke Polres Karangasem seusai ditindak dan pengendaranya diberikan surat tilang, membuat pernyataan, dan membayar denda. Setelah itu kendaraan bisa dibawa pulang, namun dengan catatan knalpot langsung diganti sesuai standar.

"Untuk knalpot brongnya kami sita dan akan dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya dari Reskrim dengan cara dipotong dengan gergaji," ujar Sapta.

Sapta juga mengaku telah melakukan imbauan kepada pengendara dengan memasang spanduk di beberapa wilayah keramaian agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan dan kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

"Saya harap para pengendara patuh terhadap aturan. Kalau memang tidak boleh sebaiknya diikuti agar tidak berurusan dengan hukum," kata Sapta.




(dpw/gsp)

Hide Ads