Polda Bali Minta Bengkel Motor Tak Menjual Knalpot Brong

Polda Bali Minta Bengkel Motor Tak Menjual Knalpot Brong

Ahmad Firizqi Irwan, I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 17 Jan 2024 22:04 WIB
BeberapaΒ sepeda motor berknalpotΒ brong yang ditilang di halaman kantor Polres Buleleng, Rabu (17/1/2024). (Foto:Β Made Wijaya Kusuma/detikBali)
BeberapaΒ sepeda motor berknalpotΒ brong yang ditilang di halaman kantor Polres Buleleng, Rabu (17/1/2024). (Foto:Β Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng - Kepolisian Daerah (Polda) Bali meminta bengkel variasi untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong. Permintaan itu dilayangkan seiring adanya larangan penggunaan knalpot brong di Pulau Dewata.

"Kepada bengkel-bengkel variasi motor kami minta kerja samanya untuk tidak memproduksi dan tidak melayani penggantian knalpot brong ke pelanggan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (17/1/2024).

Jansen mengungkapkan penggunaan knalpot brong melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar. Pengguna knalpot brong, kata dia, melanggar Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar dapat dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Menurutnya, penggunaan knalpot brong juga sangat mengganggu ketertiban umum dan identik dengan kebut-kebutan sehingga meresahkan masyarakat.

"Kami berharap seluruh masyarakat Bali, para orang tua, mari bersama saling ingatkan mungkin putra-putrinya ada yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya agar segera diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi sebelum kami tindak tegas di lapangan," pungkasnya.

Penertiban Knalpot Brong di Buleleng dan Tabanan

Satlantas Polres Buleleng menilang puluhan pengendara sepeda motor berknalpot brong dalam dua pekan terakhir. Puluhan sepeda motor tersebut ditilang di tiga titik, yakni titik barat di wilayah Pantai Penimbangan dan Jalan A. Yani, titik tengah di Kota Singaraja, dan titik timur di wilayah Kelurahan Penarukan.

"Totalnya selama dua pekan ini kami sudah amankan 50 knalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin, Rabu.

Pemilik kendaraan berknalpot brong ini didominasi anak muda. Bachtiar menegaskan penindakan kendaraan dengan knalpot brong akan terus dilakukan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, suara bising yang dihasilkan knalpot brong rentan memicu ketersinggungan. Bachtiar menyebut penindakan tersebut juga berdasarkan laporan dari masyarakat Buleleng yang mengeluhkan suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong.

"Knalpot brong ini bisa menimbulkan situasi kurang kondusif," imbuhnya.

Bachtiar telah memanggil orang tua pemilik kendaraan. Mereka diimbau untuk mengawasi anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik jika ingin mengambil kembali kendaraanya.

Sementara itu, Satlantas Polres Tabanan telah menindak 20 kendaraan berknalpot brong dalam dua pekan terakhir. Polisi menemukan 2-3 sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Polres Tabanan.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizki Ramadhan mengatakan sejumlah upaya dilakukan untuk memerangi suara berisik yang ditimbulkan dari sepeda motor berknalpot tidak berstandar. Termasuk dengan melarang penjualan knalpot brong.

"Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga kami lakukan di media sosial maupun mendatangi toko otomotif," kata Adrian, Rabu.

Adrian menyebut sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya larangan penggunaan knalpot brong. "Selain melanggar aturan berlalu lintas, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.


(iws/gsp)

Hide Ads