Eks Pegawai Bank BUMN di Mataram Tipu Puluhan UMKM Saat Bayar dengan QRIS

Eks Pegawai Bank BUMN di Mataram Tipu Puluhan UMKM Saat Bayar dengan QRIS

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 21 Jan 2024 11:55 WIB
Mantan pegawai bank BUMN di Kota MataramΒ bernama Hanafi Suryo LaksonoΒ diperiksa penyidik Polresta MataramΒ terkait dugaan penipuan puluhan UMKMΒ saat membayar menggunakan QRIS,Β Minggu (21/1/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mantan pegawai bank BUMN di Kota MataramΒ bernama Hanafi Suryo LaksonoΒ diperiksa penyidik Polresta MataramΒ terkait dugaan penipuan puluhan UMKMΒ saat membayar menggunakan QRIS,Β Minggu (21/1/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Mantan pegawai bank BUMN di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Hanafi Suryo Laksono ditangkap polisi. Pria berusia 28 tahun asal Kabupaten Sumbawa, NTB, itu menipu puluhan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan Hanafi diamankan pada Sabtu (20/1/2024). Hanafi dibekuk berdasarkan laporan yang diterima dari pelaku UMKM asal Lombok Barat bernama Haniah (45).

Menurut Yogi, Hanafi datang ke toko milik korban dan membeli beberapa produk menggunakan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). "Pelaku membayar pakai QRIS tidak sesuai nominal harga barang milik korban," kata Yogi saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Minggu (21/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanafi, kata Yogi, mengelabui korban dengan mengubah nominal harga barang yang dibeli di kolom catatan QRIS. Setelah itu, Hanafi pun meyakinkan korban dengan menunjukkan bukti pembayaran yang seolah-olah sudah memasukkan harga normal.

"Jadi nominalnya dikurangi oleh pelaku. Misalnya Rp 500 ribu dibayar menjadi Rp 50 ribu. Jadi, nolnya dikurangi oleh pelaku. Pada saat pembayaran, korban tidak pernah mengecek isi saldo yang masuk di rekeningnya karena menggunakan QRIS manual," imbuh Yogi.

ADVERTISEMENT

Aksi Hanafi baru diketahui saat salah satu karyawan korban menyarankan pemilik UMKM itu memeriksa saldo yang masuk ke nomor rekeningnya. Ternyata Hanafi sudah berkali-kali berbelanja di toko tersebut dan membayar lebih murah dari harga yang jual. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

"Pelaku sudah belanja di toko korban selama sembilan bulan. Korban baru sadar setelah memeriksa saldo di rekeningnya," ujar Yogi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hanafi diketahui sudah menjalankan aksi serupa sejak awal 2022. Ia menyasar sejumlah toko yang menggunakan metode pembayaran QRIS manual.

"Setelah kami selidiki, korbannya mencapai puluhan UMKM di Mataram. Jadi memang sengaja memilih toko yang menggunakan QRIS manual yang terhubung ke handphone korban," kata Yogi.

Kepada penyidik, Hanafi mengakui perbuatannya itu. Ia juga mengaku mempelajari modus kejahatan itu selama menjadi pegawai bank di Mataram. "Saya belajar di sana terkait penggunaan QRIS itu," kata Hanafi.

Barang-barang yang dibeli dengan harga murah itu selanjutnya dijual kembali dengan harga normal oleh Hanafi. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu dan berfoya-foya.

"Kalau saya hitung nominal semuanya Rp 15 juta dari tahun 2022. Tapi yang lain belum saya hitung," ungkap Hanafi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, antara lain rekening koran bank, bukti pembayaran QRIS, struk pembelian barang toko Haniah Mart, dan HP Android. Hanafi dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads