WN Inggris, Bule Pertama yang Diusir dari Bali di 2024

WN Inggris, Bule Pertama yang Diusir dari Bali di 2024

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 05 Jan 2024 18:01 WIB
Bule asal Inggris, BAH, dideportasi oleh Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
Bule asal Inggris, BAH, dideportasi oleh Imigrasi Bandara Ngurah Rai. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, BAH (42), dideportasi imigrasi karena overstay atau melebihi izin tinggal di Bali. BAH adalah bule pertama yang diusir dari Bali pada 2024.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023. Dia telah melebihi izin tinggal selama 24 hari.

BAH, kata Dudy, mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat visa on arrival yang sempat ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris," ujar Dudy melalui keterangan resminya yang diterima detikBali, Jumat (5/1/2024).

Dudy mengatakan bahwa BAH kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk beli tiket pulang ke Inggris.

"Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan. Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama," jelasnya.

Atas keadaan tersebut, BAH diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian lebih lanjut.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun," terang Dudy.

Dudy menerangkan, BAH didetensi di Rudenim selama 13 hari. Pada akhirnya, BAH dapat dideportasi setelah mendapat biaya pinjaman dari Konsulat Inggris di Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap turis asing yang berada di Bali.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal," kata Romi.




(dpw/nor)

Hide Ads