"Iya benar, ditangkap kemarin Rabu siang (17/1/2024) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili pada detikBali, Kamis (18/1/2024).
Regi mengatakan kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah guru di sekolah RHP merazia handphone (HP). Guru tersebut menemukan video asusila yang disimpan RHP dalam HP-nya.
Dari situ, RHP mengaku menyimpan video asusila karena pernah diperkosa oleh K. Sehingga para guru melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyo Hulu.
"Kejadiannya, menurut pengakuan korban dalam kurun waktu Juni 2023. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali," tutur Regi.
Pemerkosaan bermula saat K mendatangi rumah RPH. Saat itu RHP sedang menonton televisi seorang diri.
K kemudian membujuk RHP dan kemudian memperkosanya. Saat pemerkosaan terjadi, kondisi rumah sepi.
"Setelah itu korban diberikan uang Rp 50 ribu oleh pelaku K," pungkas Regi.
(nor/nor)