Satpol PP menutup 6 warung tuak dan 8 rumah kos di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sore tadi. Keberadaan warung tuak dan kos-kosan itu tak berizin dan diduga menjadi sarang maksiat.
Kasatpol PP Lombok Barat Baiq Yeni Satriani Ekawati mengatakan penertiban penutupan kos-kosan dan warung tuak tersebut atas permintaan dari pemerintah desa setempat. Pasalnya semua kos-kosan dan warung tuak tersebut tidak mengantongi izin.
"Penutupan ini atas dasar inisiatif dari pemerintah desa dan atas dasar keresahan masyarakat," ujar Yeni kepada detikBali, Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yeni mengatakan pemilik warung tuak sudah diperingatkan agar membongkar sendiri warung itu paling lama 3 Januari lalu. Namun hingga hari ini warung tuak itu masih beroperasi, sehingga Satpol PP menutup paksa.
Begitu juga dengan pemilik kos yang sudah diperingatkan sejak jauh hari, namun masih tetap dilanggar.
Hasil pemeriksaan tahun lalu, ditemukan dua penghuni kos positif HIV/AIDS. Penemuan itu diduga kuat karena ada praktik prostitusi di sana.
Selain itu para pemilik kos-kosan juga terindikasi menampung anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi pemandu lagu di beberapa warung tuak yang beroperasi di desa itu.
"Ya ini masih terindikasi. Jadi mohon maaf ya (penutupan ini) kami harus lakukan," katanya.
Dalam penertiban yang dilakukan tersebut diamankan sedikitnya 15 penghuni kos-kosan di Desa Jagaraga tersebut. Salain itu ada tiga penghuni kos yang masih di bawah umur.
"Ya benar ada satu anak SMK kelas 3 asal Mataram juga kita amankan. Kami pertanyakan kenapa anak sekolah di Mataram ngekos di Lombok Barat itu ada apa?" ujar Yeni.
(dpw/hsa)