Bawaslu Tunggu Laporan soal Ucapan 'Goblok' Prabowo

Bawaslu Tunggu Laporan soal Ucapan 'Goblok' Prabowo

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 11 Jan 2024 20:03 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat di Denpasar, Bali.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat di Denpasar, Bali. (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu laporan terkait ucapan Prabowo Subianto yang menyebut kata 'goblok' saat kampanye di Riau. Bawaslu yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu jika ada temuan atau laporan.

"Nanti kami lihat konteksnya juga apakah yang bersangkutan demikian atau tidak," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Denpasar, Bali, Kamis (11/1/2024).

Rahmat menilai ucapan Prabowo itu bisa saja masuk dalam ranah pidana pemilu. Namun hal itu perlu dipastikan Bawaslu terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menjelaskan jika penghinaan sudah termasuk di Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu. Namun, ia belum bisa memastikan itu masuk dalam penghinaan atau tidak.

"Tapi apakah itu termasuk menghina atau bagaimana kan masih harus kami lihat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jika masuk pelanggaran pidana, Rahmat membeberkan, akan diproses selama 14 hari. Kemudian akan ditentukan dan diteruskan ke penyidik, 14 hari dilakukan penyidikan di kepolisian.

"Kalau laporan tindak pidana 41 hari dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto geram setelah ada yang menyindir soal kepemilikan lahan yang dikuasainya. Saking geramnya, Prabowo sampai menyebut kata goblok.

Dilansir dari detikSumut, Pranowo menegaskan lahan yang disebut Anies dikuasainya sudah diserahkan ke negara. Prabowo menyebut lahan-lahan tersebut telah diserahkan ke negara.

"Saudara-saudara ada pula yang nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih, dia ngerti nggak ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa," ucap Prabowo saat orasi di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).




(dpw/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads