Terkuak! Penembak Relawan Prabowo Dibayar Rp 50 Juta

Regional

Terkuak! Penembak Relawan Prabowo Dibayar Rp 50 Juta

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 11 Jan 2024 16:30 WIB
Tiga senpi yang diamankan dari tersangka penembakan relawan Prabowo di Sampang.
Senjata api yang diamankan polisi dalam kasus penembakan relawan Prabowo di Sampang, Madura. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Bali -

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran bernama Muarah (48), di Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Keduanya dibayar Rp 50 juta untuk menjadi eksekutor.

"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, dilansir dari detikNews, Kamis (11/1/2024).

Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, yang merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, berasal dari Kabupaten Pasuruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah," katanya.

Terungkap bahwa otak dalam kasus penembakan ini adalah MW yang merupakan kepala desa di sana. MW bertugas menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp 50 juta untuk eksekutor.

ADVERTISEMENT

Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan. Dia juga memantau dan memastikan eksekutor telah melakukan penembakan terhadap korban.

"Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp 50 juta untuk eksekutor," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.

Selanjutnya dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads