BNNP NTB Tangkap Pria yang Terima Ganja 1,1 Kg di Mataram

BNNP NTB Tangkap Pria yang Terima Ganja 1,1 Kg di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 09 Jan 2024 10:24 WIB
Pria di Kota Mataram, IK, ditangkap BNNP NTB saat menerima paket ganja.
Pria di Kota Mataram, IK, ditangkap BNNP NTB saat menerima paket ganja. Foto: dok. BNNP NTB
Kota Mataram -

Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) menangkap IK pada Jumat (29/12/2023). Warga Cakranegara, Kota Mataram, itu ditangkap saat mengambil paket ganja seberat 1,1 kilogram (kg) di Jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB Kombes Sisman Adi Pranoto mengatakan ganja tersebut dikirim dari Sumatera Utara. "Ganja dipesan IK melalui jasa pengiriman," katanya kepada detikBali, Selasa (9/1/2024).

Paket ganja tersebut diberi keterangan 'tas' untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut dibungkus kardus dalam bentuk paket kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNNP, Sisman melanjutkan, sudah mengawasi pengiriman ganja tersebut. "Kami mengawasi pengiriman barang (ganja) sejak dari daerah pengirimannya," paparnya.

Sisman menjelaskan personel BNNP NTB menemukan dua botol ganja seberat 5 gram yang telah dicampur saat menggeledah rumah IK. Petugas menyita barang bukti 1,105 kg ganja dari penangkapan pria berusia 29 tahun tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Sisman, IK berencana mengedarkan ganja itu di Kota Mataram. "Ini masih kami dalami," ujarnya.

BNNP NTB, Sisman menambahkan, menjerat IK dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads