Kasus Narkotika di NTB Naik 125 Persen, BB Ganja Meningkat 500 Persen!

Kasus Narkotika di NTB Naik 125 Persen, BB Ganja Meningkat 500 Persen!

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 21 Des 2023 18:46 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Jumlah kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2023 mencapai 127 kasus. Jumlah tersebut naik sebesar 125 persen dibandingkan tahun lalu.

"Tahun 2022 itu hanya 56 kasus, (tahun ini) naik 125 persen menjadi 127 kasus dengan jumlah tersangka 186 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi, Kamis (21/12/2023).

Deddy menuturkan total tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda NTB pada 2022 hanya 92 orang. Artinya, jumlah tersangka sepanjang 2023 meningkat 102 persen dibandingkan tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi barang bukti (BB) yang diamankan, kata Deddy, turut meningkat. Tahun ini, barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan Polda NTB mencapai 17,8 kilogram atau meningkat 500 persen dibandingkan tahun lalu. Pada 2022, jumlah barang bukti ganja yang diamankan hanya 2,9 kilogram.

Tak hanya ganja, Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,5 kilogram. Hingga pertengahan Desember 2023, Polda NTB sudah mengamankan 8,4 kilogram sabu atau naik 52 persen dari tahun lalu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian nilai kerugian ekonomi yang ditimbulkan itu diperkirakan Rp 12,7 miliar," katanya.

Deddy menjelaskan ratusan tersangka kasus narkoba yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka itu terancam penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal hukuman mati.

"Untuk pelaku obat-obatan kami ancam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun serta denda Rp 2,5 miliar," pungkas Deddy.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads