Seorang warga negara (WN) Maroko bernama Halil Said ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Pria berusia 21 tahun itu dibekuk setelah mencuri tas perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Kuta, Bali.
"Saat diamankan petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam siaran pers, Kamis (4/1/2024).
Said ditangkap di Jalan Poppies I, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, sekitar pukul 12.30 Wita pada Selasa (26/12/2023). Dia diamankan beberapa jam setelah korban bernama Verina Puspa Sari (23) melapor ke Polsek Kuta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Verina mengaku kehilangan tas berisi handphone (HP) merek iPhone 12 dan uang tunai Rp 6 juta. Tas milik perempuan berusia 23 tahun itu hilang di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak.
Verina awalnya datang ke tempat hiburan itu bersama seorang temannya. Di sana, Verina berkenalan dengan dua orang warga negara asing (WNA) yang salah satunya adalah Said.
Perempuan itu baru mengetahui tas yang berisi HP dan uang miliknya hilang sekitar pukul 03.00 Wita. Verina menyebut tasnya hilang saat ditinggalkan di atas meja.
"Sebelum tas itu hilang, korban ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi langsung nge-dance. Sementara tasnya masih ditinggalkan di meja yang saat itu masih ada tersangka di sana," ungkap Sukadi.
Saat Verina kembali ke meja tersebut, tas berisi HP dan uang tunai itu sudah raib. Akibatnya, ia mengalami kerugian mencapai Rp 9,1 juta. Verina lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta.
Menurut Sukadi, Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Said tak lama setelah menerima laporan dari Verina. Selain dapat menangkap Said, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP milik Verina yang hilang. WN Maroko itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan proses hukum. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Kuta," ucap AKP Sukadi.
Polisi menjerat Said dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam terpidana selama lima tahun penjara.
(iws/hsa)