Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali dan sejumlah ormas Islam sepakat akan melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) ke polisi. Ini buntut pernyataannya yang bernada SARA.
"Kami akan melaporkan (AWK) secara pidana ke kepolisian. Tapi, kami belum tahu kapan dan lapor di (kepolisian) mana," kata Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya di Denpasar, Rabu (3/1/2024).
Agus menerangkan masih harus menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi pelaporan. Seperti saksi, barang bukti, dan hal lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perlu menyiapkan teknis dahulu. Kami perlu menyiapkan saksi-saksi, bukti, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan itu. Supaya tidak dibantah lagi," kata Agus.
Tidak hanya akan melaporkan AWK ke polisi. Dia juga akan melaporkan tingkah AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Agus berharap ada tindak lanjut berupa pemecatan atas omongan bernada SARA yang dilontarkan AWK.
Menurutnya, omongan AWK diduga sudah menyinggung umat Islam se-Indonesia. Apalagi, dari rekam jejak AWK yang didapatnya, AWK memang sudah sering melontarkan kalimat bernada SARA.
"Ada juga dorongan dari MUI di kabupaten dan kota se-Indonesia yang meminta MUI Bali untuk mengambil sikap," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bali Khusnul Fahmi juga akan melaporkan AWK ke polisi. Fahmi mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim dari lembaga bantuan hukum.
"(Melaporkan AWK ke polisi) secepatnya. Kami punya lembaga bantuan hukum yang akan bergerak," kata Fahmi.
Fahmi berharap polisi dapat memproses AWK sesuai hukum yang berlaku. Meski di sisi lain, dia menyatakan sudah menerima permintaan maaf dari AWK.
ICMI Bali Desak Kapolda Proses Hukum
Terpisah, Zainal Abidin selaku Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Bali (ICMI) Bali juga menyayangkan ucapan AWK.
"Sikap dan perkataan yang disampaikan oknum anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna tidak mencerminkan sikap seorang negarawan atau pejabat tinggi negara," kata Zainal Abidin, Rabu.
Zainal mengapresiasi AWK yang melakukan monitoring di Bandara Ngurah Rai. Namun, penyampaiannya cukup meresahkan hingga menyinggung umat muslim, khususnya muslimah.
"Kami mendesak Kapolda Bali untuk menindak tegas dan memproses hukum atas perbuatan yang dilakukan oknum anggota DPD RI Dapil Bali tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, AWK sudah memberikan klarifikasi atas ucapannya.
"Atas masukan dari para tokoh bangsa, maka saya senator DPD RI Arya Wedakarna dengan ini menyampaikan beberapa hal meluruskan, mengklarifikasi, terkait dengan beredarnya potongan dari rapat kerja kami selaku Komite I Bidang Hukum DPD RI utusan Provinsi Bali. Yang pertama adalah terkait dengan adanya pertemuan rapat dengar pendapat bersama dengan jajaran airport Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan juga instansi terkait yang bertempat di kantor airport Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023, yang di mana dalam rapat itu kami menindaklanjuti di masa reses, masa sidang bulan Desember 2023 sebagai amanat konstitusi," kata AWK dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagramnya, Selasa.
(hsa/gsp)