Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD, Didiagnosis Gagal Ginjal

Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD, Didiagnosis Gagal Ginjal

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 26 Des 2023 14:26 WIB
Jakarta -

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, siang tadi. Lukas meninggal dunia saat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Benar, pukul 10.45 WIB," kata Dirut RSPAD Budi Sulistya, Selasa (26/12/2023), dilansir dari detikNews.

Pengacara Luka Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan Lukas meninggal dunia di tempatnya dirawat di Paviliun Kartika, RSPAD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata Petrus.

Petrus juga mengatakan bahwa Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD karena didiagnosis menderita gagal ginjal.

"Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal," ujarnya.

Jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di ruang Paviliun Kartika RSPAD. Saat ini tengah persiapan untuk dipindahkan ke rumah duka.

"Kami masih di dalam kamar perawatan, menunggu persiapan untuk dipindahkan untuk ke rumah duka RSPAD untuk disemayamkan," kata Petrus.

Petrus juga mengatakan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua. Saat ini pihak keluarga masih merundingkan rencana itu.

"Masih rundingan keluarga, yang pasti beliau akan dibawa (ke) Papua," kata Petrus.

Kasus Lukas Enembe

Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.

(dpw/hsa)

Hide Ads